Breaking News

6/recent/ticker-posts

PT. Emico Indono Menggantung Pesangon Buruhnya Yang Telah Meninggal Dunia

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Nasib manusia tak selamanya baik dan sehat, karena dunia ini berputar. Sama hal nya seperti industri-industri yang ada di Negeri ini pasti ada pasang dan surut.

Seperti PT. Emico Indono yang berada di jalan selamat no 56 Desa Puji Mulyo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, terkenal dengan produk pialanya, Harus terseok-seok dalam membangun usahanya. 

Budiono Halim selaku Direktur, Mungkin tidak percaya bahwa Do'a orang yang terzolimi itu mabrur dan mujarab. Hal ini terjadi pada almarhumah Sri Surianti yang telah puluhan tahun bekerja di PT. Emico Indono dan meninggal dunia pada 17 Januari 2020 lalu.

Namun Perusahaan PT. Emico Indono bersikeras tidak mau membayar menurut aturan yang ada (UU No. 13 tahun 2003). 

Darma yang merupakan kuasa ahli waris, menjelaskan ke awak media berapa bulan lalu manejer dan mandor almarhum istri saya datang kerumah dan menawarkan uang kompensasi sebesar 50 juta rupiah namun dibayar dengan menyicil.

Darma keberatan, tapi kalau tunai saya terima. Karena hasil hitungan saya dan Penasehat Hukum yang mendampingi saya itu hak almarhum istri saya lebih dari 100 juta, ungkapnya.

Dilanjut Rahmad, Karena tidak ada kata sepakat maka kasus ini berlanjut ke pengadilan PHI di Medan dan Mahkamah Agung, dan Alhamdulillah kasus ini dimenangkan Rahmad.

Penasehat Hukum bersama Rahmad mencoba komunikasi dengan kuasa hukum PT. Emico Indono yaitu Dr. Ibnu Affan SH., MHum. Yang merupakan mantan hakim Adhoc PHI di Pengadilan Negeri Medan, Tapi beliau menyarankan untuk melanjutkannya ke jenjang eksekusi ujar Darma yang merupakan kuasa ahli waris.

Darma selaku ahli waris juga telah berusaha untuk menemui pimpinan PT. Emico Indono tetapi mereka semua mengarahkan ke Penasehat Hukum Perusahan, Rahmad berharap Affan sebagai kuasa Hukum pihak Perusahaan dapat menjembatani pembayaran pesangon almarhum istrinya, ungkapnya ke awak media pada 10 November 2022 .

Penasehat Hukum 

Rahmad telah mengajukan permohonan eksekusi sukarela agar PT. Emico Indono mau membayarkan apa yang telah menjadi hak-hak Almarhumah is

Namun sampai sekarang belum ada panggilan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan kapan hal itu akan dilaksanakan. Saya hanya bisa berharap tapi mereka yang punya kuasa dan punya uang agar hak-hak istri saya dibayarkan, ucap Darma kepada awak media. (Ewi)

Posting Komentar

0 Komentar