Breaking News

6/recent/ticker-posts

Konferensi Pers Polda DIY Selama tahun 2022 Ditres Krimsus Berhasil Ungkap 83 Kasus

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Yogyakarta — Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc. memimpin Konferensi Pers Kinerja Ditreskrimsus Polda DIY Selama Tahun 2022, Jum'at 30 Desember 2022.

Digelar di Aula Gedung Promoter Polda DIY, hadir mendampingi Kabid Humas pada kesempatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi, S.I.K.

Wadirreskrimsus mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2022, Ditreskrimsus telah berhasil mengungkap 83 kasus dari 113 kasus yang ditargetkan.

"Tahun ini kami berhasil mengungkap 83 kasus baik itu dari tindak pidana industri perdagangan, perbankan, korupsi, tindak pidana tertentu, maupun pidana siber," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, di tahun 2022 ini pihaknya berhasil mengamankan setidaknya 47 tersangka dari total kasus yang telah diselesaikan.

AKBP Fx. Endriadi menambahkan dari beberapa tersangka dalam kasus tersebut sudah mendapatkan vonis dari pengadilan.

Menurutnya, dalam pengungkapan setiap kasus pihaknya tidak mengalami kesulitan yang berarti.

"Untuk perkara tindak pidana siber, kami belum mengalami kesulitan, hanya memang karena banyak sekali tindak pidana yang dilaporkan, hanya butuh waktu untuk proses pengungkapan maupun penyelesaian perkaranya," pungkasnya.

Wadir Reskrimsus juga mengungkapkan bahwa secara kuantitatif pengungkapan kasus tahun ini memang belum melampaui target, namun secara kualitatif dari jenis dan berat perkara tahun ini lebih berkuantitas dari tahun sebelumnya.

"Contohnya di tindak pidana siber kita beberapa kali merilis kasus-kasus besar yang sebelumnya belum pernah ditangani oleh Ditreskrimsus, jadi mungkin fokus energi kita lebih ke sana," pungkasnya.

Lebih lanjut Kabid Humas menjelaskan bahwa target 113 kasus itu adalah biaya penyidikan yang diberikan oleh negara kepada Ditreskrimsus.

"Itu merupakan anggaran yang negara siapkan untuk membiayai pengungkapan kasus di Ditreskrimsus, laporannya memang banyak, namun yang berhasil diungkap 83 kasus," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Kabid Humas anggaran negara yang tidak terserap akan dikembalikan ke negara kembali.

"Tentu ini akan dikembalikan ke negara, mekanisme penganggaran seperti itu. Kalau tidak terserap tidak boleh dipaksakan, namun harus dikembalikan ke negara," pungkasnya. (Hardiman Pangestu)

Posting Komentar

0 Komentar