Breaking News

6/recent/ticker-posts

MTM DIDUGA CABULI ANAK DIBAWAH UMUR YANG MERUPAKAN TETANGGANYA SENDIRI


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Serdang Bedagai — MTM (46) warga Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Diduga telah mencabuli anak di bawah umur bernama ASK (16) yang merupakan tetangga dekat dengan MTM juga penduduk yang sama bahkan bertetangga dengan MTM (tersangka-red).

Tomi Hutabarat, SH., selaku Kuasa Hukum dari Nurti Manalu (Orang tua dari Anjeli Sulasmi Kudadiri) kepada awak media Tarunaglobalnews.com mengatakan "Kejadian tindakan percabulan ini terjadi dipertengahan bulan Juni 2018 dimana pada saat itu kejadian ini sudah berulang - ulang selama kurang lebih 6 bulan" ungkapnya.

"Kasus ini dilaporkan di bulan Juni, Dimana pada saat proses penyidikan ada mediasi di Unit PPA Polres Serdang Bedagai, Sehingga perkara diupayakan secara kekeluargaan yang berujung menjadi dihentikan atau SP 3 dengan beberapa persyaratan yang dituangkan dalam "Surat Perjanjian Perdamaian" pada tanggal 29 Juni 2018 yang harus dilaksanakan oleh MTM (tersangka-red) yaitu meninggalkan tempat tinggal kediamannya di Dusun III Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Agar perkara tersebut dihentikan. Akan tetapi hingga saat ini Rabu (9/11/2022) MTM (tersangka-red) belum juga meninggalkan tempat tinggalnya atau kediamannya" ungkapnya.

"Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari Nurti Manalu meminta unit PPA Polres Serdang Bedagai, agar perkara ini di buka kembali perkaranya atau ditindaklanjuti proses penyidikannya supaya MTM (tersangka-red) ini di proses secara hukum" pungkasnya. (Kongli Saragih S.Si)

Posting Komentar

0 Komentar