Breaking News

6/recent/ticker-posts

Wanita PNS Kuasai Shabu 1,84 Gram Diringkus Tim Bravo Tambora Polres Dompu

TARUNAGLOBALNEWS.COM

NTB Dompu — Marwah Aparatur sipil Negara di Kabupaten Dompu kembali tercoreng, dimana oknum tersebut diduga menguasai bahkan kerap transaksi Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu. Akibat perbuatannya seorang wanita Inisial CH (42) Digelandang ke Mako Polres Dompu, Rabu (19/10/2021) dini hari sekira pukul 04.00 Wita.

"Perempuan yang juga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditangkap Tim Bravo Tambora di rumahnya sendiri di Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu dengan barang bukti sabu seberat, 1,84 gram", papar Kasat Narkoba saat di konfermasi awak media tadi siang.

Kapolres Dompu, AKBP Iwan Hidayat, S.I.K, melalui Kasat Narkoba, Iptu Abdul Malik, SH., menyebutkan awalnya warga memberi informasi bahwa di tempat tersebut kerap dilakukannya transaksi jual beli Narkotika berupa sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengumpulkan saksi-saksi untuk langsung dilakukan penggeledahan," tandas Kasat Narkoba.

Diuraikannya, saat rumahnya digeledah, anggota menemukan antara lain alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) buah plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) buah klip transparan yang masing2 berisi kristal bening yang diduga barang Narkotika jenis sabu, ada juga 1 (satu) buah plastik klip transparan yg terdapat kristal bening yang isinya sama.

"Jadi barang bukti sabu yang berhasil diamankan sebanyak 1, 84 gram," ungkap Kasat.

Tak hanya itu, sambung Kasat, anggota juga 1 (satu) buah Alat penghisap berupa Bong lengkap dengan 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) Bundle plastik klip transparan kosong, serta 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah Hp merk Oppo warna merah dan 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam.

Untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, tambah terduga CH bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Dompu dini hari itu juga, jelasnya.

Atas perbuatan yang melanggar hukum sudah sepantasnya oknum ASN tersebut di Ganjar pasal 112, 114 ayat 2 KUHP junto Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 7 tahun pidana penjara, Pungkas Malik sapaan akrab Kasat Narkoba Polres Dompu. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar