Breaking News

6/recent/ticker-posts

Satres Narkoba Polres Batu Bara Mengamankan RPS Bersama Barang Bukti Sabu Seberat 1,63 Gram

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Seorang pria warga Desa Kuwala Gunung Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, tak berkutik saat diamankan aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.

Pria berinisial RPS (39), yang saat itu sedang didatangi oleh Personel Satres Narkoba Polres Batu Bara atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku diamankan pada Hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 18:30 WIB, dari Desa kuwala gunung kecamatan datuk lima puluh Kabupaten Batu Bara.

Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa, 2(dua) buah plastik klip transparan yang berisikan Narkotika shabu dengan berat brutto 1,63 Gram, 1(satu)bungkus plastik. klip kosong, 1 (satu) unit hp. nokia warna biru.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH. MH., Juga menjelaskan kronologis kejadian, Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 sekira pukul 18.30 wib anggota sat res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu di Desa kwala gunung kecamatan datuk tanah lima puluh, Kabupaten Batu Bara.

Atas informasi tersebut anggota sat res narkoba Polres Batu Bara yang di pimpin oleh Kanit I Narkoba Ipda R. Bimo Setiadi, S. Trk, melakukan penyelidikan dan sekaligus penggrebekan di lokasi dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Laki-laki yang mengaku bernama RPS.

Dan saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan barang bukti seperti tersebut di atas dan kepemilikan barang barang tersebut di atas di akui miliknya, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar