Breaking News

6/recent/ticker-posts

Perkara Perdata berujung Pidana terus berlanjut di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Deli Serdang — Tanti Yosepa Br Tarigan (44) memiliki tiga orang anak yang seharian nya hanya pedagang yang berjualan di Pajak Pancur Batu dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum diPengadilan Negeri Lubuk Pakam kini menjadi terdakwa dan dituntut 10 Tahun Penjara.

Hal tersebut dinyatakan terdakwa Tanti telah melanggar Fasal 372 KUHPidana tentang "penggelapan" Pasal 378 KUHPidana tentang "Penipuan" serta ketiga melanggar Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tidak pidana pencucian uang (TPPU) Atas jual beli Lahan rencana Perpindahan Pajak Pancur Batu oleh Pemkab Deli Serdang melalui Disperindag Deli Serdang diteruskan kepada kepala UPT Pasar Pancur Batu dimana akan di Relokasi kan ketempat lain.

Namun Riadi Yahya Simalem S.H yang hal ini sebagai Kuasa hukum Terdakwa Tanti, memaparkan Kronologis Perkara yang terjadi dengan menempatkan kebenaran diatas segalanya demi terciptanya penegakan hukum yang adil berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, dengan memeriksa dari beberapa orang Saksi beserta bukti yang ada ucapnya.

Kuasa Hukum Tantri

Irjen. Pol (P) Drs. Sadar Sebayang, S.H., M.H, Riadi Yahya Simalem, S.H, Jasa Raharja Sembiring S.H, M.H dan juga Demon Tarigan, S.H. dalam hal ini salah satu kuasa Hukum dari Terdakwa Saudari Tantri Riadi Yahya Simalem, S.H membacakan Pledoi diPengadilan Negri Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang Sumatera Utara sekitar pukul 15.00 wib Rabu, 5 Oktober 2022 didepan para Ketua Hakim Pintauli br. Tarigan, anggota Demon sembiring beserta Sarma uli dan beberapa saksi menyatakan terdakwa saudari Tanti tidak bersalah, ujar Yahya.

Dikarenakan Terdakwa hanya sebagai kuasa menjual dari objek lahan di Desa Pertampilan yang telah disepakati, Dan dalam kesepakatan tersebut pembayaran akan dilakukan secara bertahap, tahap pertama senilai Rp, 7 Miliar dibayar Pemkab Deli Serdang melalui Disperindag Deli Serdang kepada Terdakwa Tanggal 22 Desember 2019,

Kemudian tahap kedua senilai Rp.7.720.000.000 yang sudah disepakati kedua pihak antara terdakwa dan pihak Pemkab Deli Serdang Kepada Disperindag Berdasarkan Akta Notaris jual beli No. 01 tanggal 04 Desember 2019 yang harusnya dibayarkan tanggal 22 April 2020 dan sampai saat ini belum terealisasi oleh pihak Pemkab Deli Serdang, Sehingga timbullah persoalan ini sampai ketingkat pengadilan karena salah satu pemilik lahan merasa dirugikan, Ungkap nya.

Dalam hal ini menurut ketua Hakim menegaskan perkara ini harus dirundingkan dan akan di putuskan 18 Oktober 2022 di pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Berdasarkan fakta jalan nya persidangan serta kronologi yang disampaikan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa perkara ini timbul karena Disperindag Deli Serdang yang wanprestasi karena tidak menjalankan kesepakatan yang telah dibuat didepan notaris. .(EWI)

Posting Komentar

0 Komentar