Breaking News

6/recent/ticker-posts

Terkait Penyerobotan Lahan Galian C Include CV. Mitra Nanggar Bayu Pangulu Partimbalan Undang Warga

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Terkait dengan adanya penggalian lahan tanah urug yang dilakukan oleh Oknum diwilayah include CV.Mitra Nanggar Bayu di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Pangulu Partimbalan mengundang kedua belah pihak yaitu antara pemilik lahan surat dengan pihak pengelola galian tanah Urug, di Kantor Pangulu Bandar rejo pukul 10.00 Wib. Kamis (29/09/2022).

Dalam pertemuan tersebut hadir Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik. S.Pd.MAP, KUPT Pendapatan Kecamatan Bandar masilam Rini Kasmawati.S.Sos, Pangulu Partimbalan Deyarma Saragih, Pejabat Pangulu Bandar Rejo Melyzarsyah Saragih. SH, Bhabinkamtibmas Aiptu Bernad Sinaga, Babinsa Habib, Kuasa Hukum CV. Mitra Nanggar Bayu Awaluddin, SH. dan Muhammad Danil, SH, Directur CV. Mitra Nanggar Bayu Syafriani Chaniago dan masyarakat pemilik lahan diantaranya Sudarno dan Sobirin masing masing warga Partimbalan.

Camat Bandar masilam Ida Royani Damanik. S.Pd.M.ap dalam arahannya kepada kedua belah pihak mengatakan "Kiranya masing masing pihak dapat menahan diri untuk tidak membesar besarkan persoalan ini, saya sangat berharap kepada kita semua kiranya apa yang telah terjadi beberapa waktu yang lalu merupakan kehilafan, dan pada hari ini dapat kita selesaikan dengan asas kekeluargaan, sebab ini semua menyangkut kepada aspek pemerintahan Nagori dan Kecamatan khususnya kepada Pemkab Simalungun."tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, "Kita tidak ingin melihat masyarakat kita berseteru hanya gara gara persoalan seperti ini, oleh karenanya pertemuan kita pada hari ini yang di inisiasi oleh Pangulu Partembalan bapak Deyarma Saragih, merupakan langkah yang baik agar kita dapat menyikapi persoalan ini dengan baik pula, mari sama sama kita saling menghargai antar sesama, terutama menyangkut hak orang lain, demi kondusifnya situasi keamanan dan ketertiban kita bersama, sekali lagi saya selaku Camat Bandar masilam berharap kiranya tidak ada lagi hal hal yang ricuh didalam kehidupan masyarakat kita kedepannya" tutur Camat Bandar Masilam Ida Royani Damanik. S.Pd.MAP.

Sementara itu Direktur CV. Mitra Nanggar Bayu Syafriani Chaniago yang didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Awaluddin.SH & Rekan menyampaikan " bahwa pihaknya dalam pengurusan izin galian C tersebut ke Kementrian ESDM sudah sejak tahun 2020 yang lalu, hingga saat ini yang belum begitu lama baru kita kerjakan, menurutnya pada dasarnya dirinya tidak ingin mempersoalkan ini secara hukum selama masing masing pihak saling menghargai hak orang lain, kita berbicara berdasarkan fakta, bahwa yang di gali oleh Oknum tersebut adalah merupakan bahagian atau masuk kedalam Peta RT/RW, WIUP/IUP juga titik kordinat perizinan kita  oleh karenanya suatu kewajaran bagi kami untuk mempersoalkan masalah ini " tuturnya.

Dilanjutkannya,"Walaupun demikian saya sangat menyambut baik apa yang telah di inisiasi oleh bapak Pangulu Partembalan Deyarma Saragih pada hari ini, kiranya dapat kita selesaikan dengan jalan kekeluargaan, namun saya juga berharap kepada semua pihak agar tidak kembali mengulangi perbuatan seperti yang terjadi pada hari hari berikutnya, sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf saya, bila terulang kembali saya akan melanjutkan persolan ini secara hukum, sebab saya selaku pihak yang dizolimi sudah cukup sabar menerima ini semua  walaupun secara materi saya telah dirugikan dalam jumlah ratusan juta rupiah, sebab kesabaran saya juga ada batas batasnya " kata Syafriani Caniago mengakhiri.

Terpisah kuasa hukum Syafriani Chaniago Awaluddin.SH dan Muhammad Danil.SH kepada wartawan mengatakan, bahwa dari pertemuan yang digelar di Kantor Pangulu Bandar rejo hari ini dapat kita simpulkan sebagai berikut.

1.para pihak terkait yg diundang terutama pemilik lahan mengakui bahwa telah memberi kuasa utk tanah tersebut di kelola/di kerug.

2.pengakuan tsbt disampaikan dihadapan 2 pangulu dan camat bandar masilam dan mempersilahkan CV. Mitra Nanggar Bayu untuk mengelolanya/pengerukan.

3.dan terhadap ISDANIL yg diduga telah melakukan pengerukan dan patut diduga tidak memiliki izin, CV.Mitra Nanggar Bayu Meminta kpd pihak Poldasu segera melakukan penindakan terhadap yang bersangkutan.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Syafriani Chaniago Awaluddin.SH dan Muhammad Danil.SH kepada wartawan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar