Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sat Reskrim Polres Batu Bara Mengamankan Dua Orang Yang Membawa 2000 Liter BBM Jenis Solar



TARUNAGLOBALNEWS.COM

BATU BARA — Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Ipda Rener H. Tambunan, SH, MH, dan bersama Kanit Resum Ipda Manahan Siregar, bersama anggota Reskrim telah mengamankan 2 (dua) orang yang di duga mengendarai mobil bermuatan solar di wilayah Kabupaten Batu Bara, Melanggar Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Dua Pelaku berinisial, M. Ali Sodikin, (26), Dusun Pandau Palas Desa Lalang Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara, Muhammad Rudi Lubis, (34), Dusun II Desa Tanjung Seri Kec. Laut Tador Kab. Batu Bara. Yang di amankan Jalan Dusun Pematang Sijago Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Rabu (07/09/2022).

Kasat Reskrim Polres Batu Bara Akp Jhon H. Tarigan, SH, membenarkan Kronologis Kejadian bener bahwa personil Sat Reskrim, Pada hari Selasa tanggal 06 September 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Personil Sat Reskrim mendapat Informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu unit mobil jenis L300 dengan plat nomor BK 8472 DI di wilayah Kabupaten Batu bara membawa solar.

Kemudian tim Opsnal yang dipimpin Ipda Rener H. Tambunan, SH, MH, dan kanit Resum Ipda Manahan Siregar, selanjutnya tim opsnal langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengecek kebenaran tersebut dan ternyata benar, ungkapnya.

Lanjut, Kasat Reskrim Polres Batu Bara setelah di lakukan pengecekan bahwa mobil dengan plat no BK 8472 DI, membawa solar 2 balltenk berisi 2000 Liter, dan selanjutnya dibawa ke Polres Batu Bara guna pemeriksaan lebih lanjut, Kata Kasat Reskrim Akp Jhon H. Tarigan, SH,.

Dari Keterangan Pelaku M. Ali Sodikin bahwa dianya membeli minyak Bio Solar tersebut dari tersangka Muhammad Rudi Lubis.

Dari hasil pengembangan yang dilakukan bahwa pelaku atas nama Muhamad Rudi Lubis berhasil ditangkap dan padanya ditemukan Mobil Isuzu Panther Box BK 9481 LJ yang digunakan untuk mengangkut hasil solar Subsidi tersebut.

Berdasarkan Pengakuan Tersangka Muhamad Rudi Lubis bahwa Modus nya adalah dengan cara membeli Bio Solar ke beberapa SPBU dengan mengisi Tangki Mobilnya, lalu disedot ketempat lain, kemudian mengisi kembali secara berulang ulang, pungkasnya.

Setelah Pelaku mendapatkan Bio Solar sebanyak Mungkin lalu dijual kepada Pelaku M. Ali Sadikin dengan mendapatkan Keuntungan. Dan Terhadap Muhammad Ali Sadikin dan Muhammad Rudi Lubis telah ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan Penahanan, ucapnya.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) Unit Mobil Pickup Mitsubishi L300, 2 (dua) Baby Tank / Baltank kapasitas yang berisikan BBM jenis Solar kurang lebih 2000 Liter (2 Ton), 1 (satu) unit Mobil Boks Panther, 1 (satu) Unit Mesin Penghisap / Penyedot, 1 (satu) buah Selang panjang 5 meter. 

Petugas yang mengamankan, Ipda Rener H. Tambunan, SH, MH, Bripka M. Yusuf Harahap, Bripka Andi Yamin Lubis, Bripka Edi Suprapto. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar