Breaking News

6/recent/ticker-posts

MILIKI SABU SABU, SATRES NARKOBA POLRES ASAHAN MENGAMANKAN ELI BERSAMA BARANG BUKTI

TERSANGKA DAN BARANG BUKTI 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

ASAHAN — Seorang pria warga Desa Aek Ger Ger Sidodadi, Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun diamankan petugas Kepolisian Satres Narkoba Polres Asahan.

Pria berinisial EA alias Eli (33) diamankan atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 1 Plastik Klip di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.13 Gram Bruto, 1 Hp Android, 1 Kotak Rokok Union, Uang Rp 100.000.

Pelaku diamankan pada Kamis 27 Juli 2022 pukul 17:00 WIB, di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan, Ucap Kapolres Asahan Akbp Putu Yudha Prawira, SIK, MH, Kamis (04/08/2022). 

Kapolres Asahan juga mengatakan pelaku diamankan bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa di Dusun IV Taman Sari Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkoba.

Saat dilokasi petugas melihat pelaku dan ketika itu juga langsung dilakukan penangkapan serta penggeledahan yang di temukan barang bukti 1 Plastik Klip di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.13 Gram Bruto, jelasnya.

Dari hasil interogasi, Kapolres Asahan menyebutkan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pelaku mengaku barang bukti tersebut didapat dari temannya berinisial Y warga Taman Sari Kecamatan Pulo Bandreng Kabupaten Asahan dan saat ini masih dilakukan pengembangan oleh petugas, Tutup Kapolres Asahan. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar