Breaking News

6/recent/ticker-posts

LAPAS II B DOMPU GELAR UPACARA PERINGATAN HUT KEMERDEKAAN KE-77 DAN PEMBERIAN REMISI NAPI


TARUNAGLOBALNEWS.COM       

NTB Dompu — Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Dompu melaksankan Upacara Hari Kemerdekan Republik Indonesia ke 77 dan di rangkaikan dengan pemberian remisi umum kepada 232 orang Narapidana dan warga didik. Dan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI yang ke 77 ini juga sejumlah Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi yang sama baik Narapidana Umum maupun Narapidana khusus.

Hal yang sama pula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 ini ( 17/08/22 ) memberikan remisi umum 17 Agustus 2022 kepada 232 orang Narapidana. Pemberian remisi umum bagi para warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua B Dompu ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Dompu H.Kader Jaelani yang di dampingi Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 bertempat di lapangan Apel Lapas Dompu Desa Nowa Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu, Rabu ( 17/08/2022 ) sekitar pukul 8.30 Wita.

Turut hadir dalam upacara detik- detik Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 yang di rangkaikan dengan pemberian Remisi Umum bagi para Narapidana Lapas II B Dompu, Bupati Dompu H.Kader Jaelani yang akrab di sapa AKJ, Wakapolres Dompu Kompol.Abdi Mauluddin, Kasdim 1614 Dompu, Kejari Dompu, Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos, KPLP Lapas II Dompu, Kapolsek WOJA IPDA Zainal Arifin S.IP dan seluruh Pejabat Teras di Lingkup Lapas II B Dompu serta sejumlah undangan lainya baik dari Toga, Toma, LSM serta insan media pers Kabupaten Dompu.

Acara tersebut di awali dengan menaikan bendera Sang Saka Merah Putih, Pembacaan Teks Proklamasi, Naskah Pembukaan UUD Tahun 1945 serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak didik Lapas Dua B Dompu yang semuanya di bacakan secara bergilir oleh Pegawai Lapas Dompu.

Bupati Dompu AKJ dalam membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan, puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya sehingga kita masih dapat kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema" Pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat" yang sekaligus di rangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2022 bagi Nara pidana dan anak didik di Lapas II B Dompu.

"Saat ini kita patut bersyukur dan bahagia karena telah disahkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai upaya penyempurnaan dari Undang- Undang Pemasyarakatan sebelumnya,karena dengan di sahkan Undang- Undang Pemasyarakatan Baru di harapkan proses pemasyarakatan dapat di implementasikan secara optimal",ucapnya.

Undang- Undang tersebut bertujuan mewujudkan pemasyarakatan yang mulia yakni memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak didik.

"Petugas jajaran Pemasyarakatan saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan secara adil dan beradab serta berikan bimbingan dan didikan yang baik kepada mereka pasca negara kita di Landa pandemi covid 19, imbuhnya.

Kemudian dalam mengatasi Overcrowding, langkah langkah strategis juga telah di ambil dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi di rumah dan terintergrasi.Kebijakan yang di ambil selama kurung 2 tahun ini terbukti cukup efektif sehingga perlu untuk tetap di lanjutkan sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid19 yang di tetapkan oleh Pemerintah berakhir, Jelas Bupati Dompu.

Nex, berdasarkan data pertanggal 25 Juli 2022 persentase Warga binaan yang telah memperoleh vaksinasi sebesar 80.76 porsen atau sebanyak 213.539 orang dan persentase Petugas Pemasyarakatan yang telah mengikuti vaksinasi sebesar 91,15 porsen atau sebanyak 40.032 Orang, terang AKJ panggilan akrab Bupati Dompu.

Di akhir kata sambutan Bupati Dompu mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program- program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah masyarakat nantinya, tandasnya.

Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini khusus WBP di Lapas II B Dompu agar memanfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh- sungguh. Tanamkan dalam benak jiwa saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya.

Saya Bupati Dompu atas nama Pemerintah Pusat mengucapkan "Selamat atas Remisi umum tahun ini"bagi warga binaan yang ada di Lapas II Dompu khususnya, dan tunjukan sikap serta perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti setiap tahapan, proses kegiatan pembinaan di masa akan datang, tutupnya.

Sementara di tempat yang sama Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos menyampaikan pada awak media, bahwa terkait pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 kepada Narapidana dan anak didik di Lapas II B Dompu berjumlah 232 orang yang clasterkan menjadi dua perolehan remisi Narpidana tahun 2022 yakni, perolehan remisi umum I ( RU ) Pidana umum sebanyak 171 orang sedangkan remisi umum (RU) II nihil. Sedangkan perolehan Remisi Umum Tahun 2021 Pidana Khusus atau berdasarkan PP 99 Tahun 2012 untuk RU I sejumlah 61 Orang sedangkan RU II tidak ada.

Tambah Halik atau Foker sapaan akrap Lapas Dompu,bahwa sejumlah Narapidana atau anak didik yang mendapatkan remisi tersebut sudah sesuai mekanisme, dan standar peraturan yang berlaku dengan rincian perolehan remisi dari masing masing Narapidana berbeda- beda antara lain. 20 orang 1 bulan, 37 orang 2 bulan, 72 orang 3 bulan, 49 orang 4 bulan dan 37 orang selama 5 bulan serta 17 orang selama 6 bulan.

Tambah Kalapas Dompu" di hari Kemerdekaan yang ke 77 ini saya mengucapkan selamat kepada 232 orang Warga Binaan Lapas Dompu karena sudah mendapatkan Kado yang terindah yakni Remisi umum 17 Agustus 2022, insyaallah semoga menjadi narapidana yang lebih baik lagi di masa akan datang semasih menjadi warga binaan di Lapas II B Dompu. Pungkasnya.

PEMBERIAN REMISI TERHADAP PARA NAPI

Pas di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan yang ke 77 sejumlah Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia mendapat Remisi Umum dari Negara/ Pemerintah, baik Narapidana Umum maupun Narapidana khusus.

Tak ayal juga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Dompu Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Propinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ) di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 ini ( 17/08/22 ) memberikan remisi umum 17 Agustus 2022 kepada 232 orang Narapidana. Kado remisi umum bagi para warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Dua B Dompu ini di serahkan secara simbolis oleh Bupati Dompu H.Kader Jaelani yang di dampingi Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos pada upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 77 bertempat di lapangan Apel Lapas Dompu Desa Nowa Kecamatan WOJA Kabupaten Dompu, Rabu ( 17/08/2022 ) sekitar pukul 8.30 Wita.

Turut hadir dalam upacara detik- detik Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 yang di rangkaikan dengan pemberian Remisi Umum bagi para Narapidana Lapas II B Dompu, Bupati Dompu H.Kader Jaelani yang akrab di sapa AKJ, Wakapolres Dompu Kompol.Abdi Mauluddin, Kasdim 1614 Dompu, Kejari Dompu, Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos, KPLP Lapas II Dompu, Kapolsek WOJA IPDA Zainal Arifin S.IP dan seluruh Pejabat Teras di Lingkup Lapas II B Dompu serta sejumlah undangan lainya baik dari Toga, Toma, LSM serta insan media pers Kabupaten Dompu.

Acara tersebut di awali dengan menaikan bendera Sang Saka Merah Putih, Pembacaan Teks Proklamasi, Naskah Pembukaan UUD Tahun 1945 serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum bagi Narapidana dan anak didik Lapas Dua B Dompu yang semuanya di bacakan secara bergilir oleh Pegawai Lapas Dompu.

Bupati Dompu AKJ dalam membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyampaikan, puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa menganugerahkan nikmat dan karunia-Nya sehingga kita masih dapat kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti peringatan Hari Ulang Tahun ke 77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema" Pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat" yang sekaligus di rangkaikan dengan pemberian remisi umum tahun 2022 bagi Nara pidana dan anak didik di Lapas II B Dompu.

"Saat ini kita patut bersyukur dan bahagia karena telah disahkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sebagai upaya penyempurnaan dari Undang- Undang Pemasyarakatan sebelumnya,karena dengan di sahkan Undang- Undang Pemasyarakatan Baru di harapkan proses pemasyarakatan dapat di implementasikan secara optimal",ucapnya.

Undang- Undang tersebut bertujuan mewujudkan pemasyarakatan yang mulia yakni memberikan jaminan perlindungan terhadap hak tahanan dan anak didik.

"Petugas jajaran Pemasyarakatan saya minta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan secara adil dan beradab serta berikan bimbingan dan didikan yang baik kepada mereka pasca negara kita di Landa pandemi covid 19, imbuhnya.

Kemudian dalam mengatasi Overcrowding, langkah langkah strategis juga telah di ambil dengan mempercepat pengeluaran narapidana melalui program asimilasi di rumah dan terintergrasi.Kebijakan yang di ambil selama kurung 2 tahun ini terbukti cukup efektif sehingga perlu untuk tetap di lanjutkan sampai dengan masa kedaruratan terhadap penanggulangan Covid19 yang di tetapkan oleh Pemerintah berakhir, Jelas Bupati Dompu.

Nex, berdasarkan data pertanggal 25 Juli 2022 persentase Warga binaan yang telah memperoleh vaksinasi sebesar 80.76 porsen atau sebanyak 213.539 orang dan persentase Petugas Pemasyarakatan yang telah mengikuti vaksinasi sebesar 91,15 porsen atau sebanyak 40.032 Orang, terang AKJ panggilan akrab Bupati Dompu.

Di akhir kata sambutan Bupati Dompu mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program- program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah masyarakat nantinya, tandasnya.

Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini khusus WBP di Lapas II B Dompu agar memanfaatkan momen ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan sungguh- sungguh. Tanamkan dalam benak jiwa saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang bukan merupakan penderitaan semata namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya.

Saya Bupati Dompu atas nama Pemerintah Pusat mengucapkan "Selamat atas Remisi umum tahun ini"bagi warga binaan yang ada di Lapas II Dompu khususnya, dan tunjukan sikap serta perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti setiap tahapan, proses kegiatan pembinaan di masa akan datang, tutupnya.

Sementara di tempat yang sama Kalapas Dompu H.A.Halik S.sos menyampaikan pada awak media, bahwa terkait pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 kepada Narapidana dan anak didik di Lapas II B Dompu berjumlah 232 orang yang clasterkan menjadi dua perolehan remisi Narpidana tahun 2022 yakni, perolehan remisi umum I ( RU ) Pidana umum sebanyak 171 orang sedangkan remisi umum (RU) II nihil. Sedangkan perolehan Remisi Umum Tahun 2021 Pidana Khusus atau berdasarkan PP 99 Tahun 2012 untuk RU I sejumlah 61 Orang sedangkan RU II tidak ada.

Tambah Halik atau Foker sapaan akrap Lapas Dompu,bahwa sejumlah Narapidana atau anak didik yang mendapatkan remisi tersebut sudah sesuai mekanisme, dan standar peraturan yang berlaku dengan rincian perolehan remisi dari masing masing Narapidana berbeda- beda antara lain. 20 orang 1 bulan, 37 orang 2 bulan, 72 orang 3 bulan, 49 orang 4 bulan dan 37 orang selama 5 bulan serta 17 orang selama 6 bulan.

Tambah Kalapas Dompu" di hari Kemerdekaan yang ke 77 ini saya mengucapkan selamat kepada 232 orang Warga Binaan Lapas Dompu karena sudah mendapatkan Kado yang terindah yakni Remisi umum 17 Agustus 2022, insyaallah semoga menjadi narapidana yang lebih baik lagi di masa akan datang semasih menjadi warga binaan di Lapas II B Dompu. Pungkasnya. (Rdw/Dodo)

Posting Komentar

0 Komentar