Tarunaglobalnews.com Sibisa | Pertemuan mediasi konflik tanah antara keturunan Op Raja Nadapdap, diantaranya Op Mula Horas Nadapdap, Op Toga Urung Nadapdap, dan Op Dortua Nadapdap hasilkan beberapa kesepakatan di Kantor Desa Parsaoran Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Jumat (11/9/2026) sekira pukul 14.00 WIB.
Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan, bahwa pihak keturunan Op Raja Nadapdap akan mencabut kembali Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sudah diproses dari salah satu Akte Notaris, kemudian para waris sepakat akan menerbitkan surat pernyataan bahwa para ahli waris tidak pernah menjual tanah kepada siapapun, dan meminta surat pembatalan atau pencabutan Sertifikat Tanah yang terbit atas nama beberapa oknum diatas tanah warisan ketiga Op tersebut kepada BPN Toba.
Sebelumnya dialog berlangsung alot diantara sesama ahli waris dan pemerintah Kecamatan, Desa, Babhinkatibmas juga BPN. sebab, pihak Op Dortua menduga BPN Toba telah melakukan kesalahan dengan menerbitkan sertifikat atas nama Jacqueline Sitorus, Hendrik Jaya Soewatdy SHM, Rosa Taniasuri Ong, sekira 19 Hektar diduga diatas tanah milik Op Raja Nadapdap.
Sementara ketiga pihak ahli waris tersebut tidak pernah melakukan transaksi jual beli kepada siapapun termasuk ke tiga nama yang terbit sertifikat tersebut. demikian juga pernyataan Kepala Desa Parasaoran Sibisa Agus Nadapdap tidak pernah ada membubuhkan tanda tangan untuk proses penerbitan kesemua sertifikat tersebut.
Ahli Waris Op Dortua Ronal Nadapdap, menyampaikan tidak yakin atas pernyataan BPN Toba Girsang sebelumnya menyatakan bahwa sertifikat tersebut telah dihapus, tetapi pihak BPN tidak bersedia memberikan surat pernyataan penghapusan kepada pihak keluarga waris, dengan alasan itu melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik.
Sementara aturan menyatakan yang berhak menerima surat keterangan penghapusan adalah pemilik sertifikat atas nama, dan Pemilik Hak atau pemilik tanah, sebagai pihak yang berkepentingan langsung untuk kepastian hukum.
"Jadi apa yang disampaikan pihak BPN Toba melalui anggotanya Girsang adalah ketidak jujuran atas keterlibatan oknum mereka dalam penyertifikatan tanah nenek moyang kami," kata Ronal.
Menurut Ronal dalam aplikasi Sentuh Tanahku dan Bumi ATR/BPN RI dicek nomor sertifikat tidak terbaca lagi, namun yang terbaca menjadi NIB. ini menimbulkan tanda tanya besar kepada pihak ahli waris. Pihak ATR/BPN Toba berjanji akan membuat surat menyatakan bahwa sertifikat diatas tanah Op Raja Nadapdap dengan peta, nomor titik koordinat dan ditanda tangani seksi pengukuran yang menerangkan diatas tanah tersebut tidak bersertifikat atau telah dihapus. janji tersebut akan tepati pada Jumat mendatang, dan akan diberikan kepada ahli waris.
"Kami mau uji, keseriusan BPN Toba, jumat mendatang. sebab kami minta untuk di tanda tangani Kepala BPN Toba mereka katakan aturan administrasi hanya kepala seksi untuk menandatangani. namun pihak BPN Toba menolak menuliskan nomor dan nama yang tertera disertifikat tersebut dihapus pada surat yang akan mereka berikan kepada waris," tambah Ronal.
Hadir sebagai mediator dalam rapat mediasi tersebut Camat Ajibata sebagai mediator Mangapul Roha Manurung, S.E, Kepala Desa Parsaoran Sibisa Agus Nadapdap, Babhinkantibmas Bripka J Gultom, ATR/BPN Toba Girsang, dan seluruh peserta ahli waris tanah tersebut. (Red)

0 Komentar