Breaking News

6/recent/ticker-posts

Dua Sekawan Diduga Melakukan Pencurian Pagar Tower Berhasil Diringkus Polsek Medang Deras


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Polsek Medang Deras Polres Batu Bara berhasil meringkus dua sekawan tersangka pencurian besi pagar tower milik PT. Mitratel.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Mhd A alias Ad (40) dan Mhd AF alias Riji (21) keduanya merupakan warga Dusun III Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, yang mengakibatkan PT. Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp. 93.573.000 yang terjadi pada hari Selasa (30/8/22) sekitar pukul 03.00 Wib.

Saat dikonfirmasi awak media ini pada Rabu (31/08/2022), Kapolsek Medang Deras AKP Mhd Safi'i AS melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu RN Zebua, membenarkan penangkapan keduanya tersangka atas pengaduan PT Miratel di wakili Imam Heru Siswanto (39) warga Jalan Belat No 06 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung Kota Medan.

Dijelaskan Zebua, pada laporannya Imam Heru Siswanto mengungkapkan dirinya mengetahui terjadinya pencurian setelah ditelepon Bambang Gunawan. Setelah dicek ternyata pencurinya telah menggondol 1 batang pipa listrik sepanjang 6 meter.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Wahidin langsung diperintahkan Kapolsek berangkat ke lokasi untuk olah TKP. 

Dari olah TKP, diketahui seorang tersangka pencurian berinisial Mhd A alias Ad. Tim kemudian menyelidiki keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap tersangka Mhd A alias Ad bersama rekannya AF alias Riji dari kediaman masing-masing hanya beberapa jam setelah korban membuat laporan polisi di Polsek Medang Deras.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, 1 (satu) Buah Tiang Pipa Telkom Panjang 6 Meter Warna Hitam Dan Warna Putih, 2 (Dua) Barang Balok Kayu, 1 (Satu) Buah Cangkul Bergagang Kayu, 1 (Satu) Buah Tembilang Bergagang Besi, Tali Kajar Dan Satu Buah Palu Bergagang Kayu.

Pada pengembangan kasus setelah kedua tersangka diamankan di Polsek Medang Deras, terungkap ternyata sebelumnya kedua tersangka telah melakukan perbuatan yang sama. Saat itu kedua tersangka diduga berhasil menggasak kawat harmonika 67 m, tiang pole 10 batang, pat kopel 4 potong, plat strip 78 batang, baut bressing 60 potong, kawat duri 120 meter.

Juga besi bressing 1050 mm sebanyak 2 batang, besi bressing 160 mm sebanyak 5 batang, besi bressing 120 mm sebanyak 6 batang, besi bressing 155 mm sebanyak 2 batang, besi bressing 100 mm sebanyak 2 batang, tiang pole sebanyak 1 batang, plat siku sebanyak 31 batang.

Akibat pencurian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. 93.573.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medang Deras.

Para tersangka dipersangkakan atas kasus pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3e Dan 4e KUHPidana, jelasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar