Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA PENDIRIAN TIANG PT. TELKOM DI KECAMATAN SIANTAR TIDAK ADA IJIN DARI DINAS TERKAIT

Salah satu tiang milik PT Telkom yang berdiri di Kecamatan Siantar 

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Simalungun — Berdirinya puluhan tiang PT Telkom yang berada di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun diminta agar di cabut pihak Satpol PP Simalungun, hal itu dikarenakan tiang tersebut semena-mena tanpa ada konsolidasi kepada warga dan tidak memiliki ijin dari PU Bina Marga Kabupaten Simalungun.

Hal itu diutarakan Kristian saragih warga Rambung Merah kepada wartawan usai melihat pendirian tiang Telkom. 

" Kami minta pejabat satpol PP Simalungun untuk melakukan pencabutan tiang ini. Karena pendirian tiang tidak sesuai dan di lahan warga tanpa ijin. Serta tidak adanya konsolidasi kepada warga, " Ucap Kristian. 

Kristian juga menjelaskan bahwa tiang yang didirikan diduga tidak ada ijin dari PU Bina Marga Simalungun karena menurut nya pengurusan ijin harus ada rekomendasi dari pemerintah terendah hingga ke PU Bina Marga Simalungun.

" Kepada warga vendor atau kontraktor tidak ada konsolidasi. Sehingga diduga pendirian tiang PT Telkom ini tidak memiliki ijin, " Ucap Kores. 

Saat di konfirmasi kepada Salah satu pegawai PU Bina Marga Simalungun L Tarigan menjelaskan bahwa saat ini pendirian tiang Telkom yang dikerjakan oleh PT Inti Sukses tidak memiliki ijin.

" Sejauh ini PT tersebut tidak ada melakukan pengurusan ijin pendirian tiang. Dan sudah ada warga melaporkan kepada kami, " Ucapnya. 

Jelas lagi, apabila nanti kontraktor tesebut tidak melakukan pengurus ijin pihaknya akan melakukan penundaan kerja dan melakukan sanksi pencabutan tiang. 

" Apabila nanti tidak juga melakukan pengurusan ijin hal ini akan kita sampaikan ke pimpinan Kadia PU Bina Marga Simalungun Hotbinson Damanik. Soal tindakan tergantung pimpinan apa itu sanksi pencabutan dan pemberhentian pemasangan tiang, " Ucap L Tarigan. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar