Breaking News

6/recent/ticker-posts

PEROLEH SABU DARI LP, BERSAMA BARANG BUKTI YAMIN DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES KOTA BINJAI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Kota Binjai — Tak terkecuali siapapun dia, pada waktunya akan dihukum jika terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (23/07/2022).

Begitu juga dengan laki-laki Yamin Als Y (41) Tahun, Buddha, wiraswasta, Jln Bambu Kuning Blok GG-09 Kel Rejosari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekan Baru terpaksa Harus berhadapan dengan hukum.

Berawal dari keresahan masyarakat tentang sering terjadinya transaksi sabu-sabu di Kecamatan Binjai Barat sehingga mengimformasikan kasus ini kepada pihak Polres Binjai.

Menanggapi informasi dari masyarakat tersebut, pada hari Kamis tgl 21 Juli 2022, sekira pkl 16.00 Wib, Unit I Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus dengan melakukan undercover Buy, dengan cara membeli dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp.600.000 ( Enam ratus ribu rupiah ) di TKP Jln. Cokelat Kel. Sukamaju Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai. 

kepada terduga Yamin Als Y (41) Tahun, yang pada saat itu berada di atas sepeda motor Satria FU, kemudian pada saat terduga Yamin Als Y menyerahkan 2 paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada petugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Kemudian terhadap terduga dilakukan introgasi awal dan pelaku menerangkan bahwa Narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya yang berada di LP (Lembaga Pemasyarakatan) melalui komunikasi dengan HP.

Selanjutnya TSK Yamin Als Y dan BB berupa 2 (Dua) paket plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu (berat bruto 0,72 gram) 1 (Satu) buah tas ransel, 8 (Delapan) bungkus berisikan plastik klip kosong, 1 (Satu) buah skop/sendok sabu, 1 (Satu) unit HP Android warna hitam merek Samsung, 1 (Satu) unit HP Android warna hitam merek Vivo, 1 (Satu) unit HP Lipat warna putih merek Samsung, 1 (Satu) Unit sepeda motor Satria FU dan Uang hasil penjulan sabu sabu senilai Rp2.900.000 (Dua juta sembilan ratus ribu rupiah) dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan Penyelidikan dan penyidikan Lebih Lanjut. (FH)

Posting Komentar

0 Komentar