Breaking News

6/recent/ticker-posts

DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DEDI DITANGKAP UNIT RESKRIM POLSEK LIMA PULUH


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Unit Reskrim Polsek Lima puluh Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar, melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu) orang laki-laki dewasa yang diduga pelaku tindak pidana Pencurian.

Tersangka Dedi Irwan alias Iwan (33), warga Dusun I Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batu Bara, yang diamankan di Kabin 1 (satu) unit excavator yang berada di Blok H Afdeling V Sungai Jintan Perkebunan PT. Kwala Gunung Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Rabu (27/07/2022). 

Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM, menjelaskan kronologis kejadian tersebut, "Benar, pada hari Senin tanggal 06 Juni 2022 sekira pukul 08.00 wib pelapor berangkat ke Blok H Afd V Sungai Jintan Perkebunan PT. Kwala Gunung Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, untuk memperbaiki radiator dari 1 (satu) unit excavator yang sedang rusak. Sesampainya di lokasi, pelapor mulai untuk memperbaiki radiator tersebut.

Setelah membuka radiator, pelapor meletakkan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3s warna merah miliknya di Kabin dari excavator dan pergi dengan membawa radiator dari excavator tersebut ke Gudang PT. Kwala Gunung untuk dicuci dan diperbaiki.

Setelah selesai, pelapor pun kembali ke lokasi semula dan sesampainya di TKP Pelapor melihat bahwasanya Handphone miliknya tersebut sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah) serta melaporkannya ke Polsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut, Kata Kapolsek Lima Puluh Akp Rusdi, SH, MM,.

Selanjutnya, Kapolsek Lima Puluh juga menjelaskan kronologis penangkapan, Berdasarkan informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwa pengguna Handphone merk Oppo A3s warna Merah milik Pelapor berdasarkan LP/B/42/VII/2022/SPKT/POLSEK LIMA PULUH/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 Juli 2022 adalah seorang laki-laki yang dikenal bernama Dedi Irawan (DEWAN) mendapati informasi tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda M. Siregar, beserta Personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh mulai mencari keberadaannya dan ketika terduga pelaku melintas di depan Polsek Lima Puluh seorang laki-laki yang bernama Dedi Irawan (DEWAN) tersebut diamankan dan ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A3s warna Merah. Lalu nomor IMEI dari Handphone tersebut disamakan dengan nomor IMEI yang ada dikotaknya yang dimiliki oleh Pelapor dan ternyata nomornya sama. Lalu Pelaku dan barang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang diaman kan yaitu, 1 (Satu) Unit Handphone merk Oppo A3s warna Merah. Kini tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 362 dari KUHPidana. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar