Breaking News

6/recent/ticker-posts

SABU SEBERAT 21,30 GRAM BERHASIL DIAMANKAN SATRES NARKOBA POLRES BATU BARA DARI TANGAN PUTRA



TARUNAGLOBALNEWS.COM

Batu Bara — Sat Narkoba Polres Batu Bara lagi-lagi mengamankan satu Bandar Narkoba Jenis Sabu-sabu yang diamankan di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir.

Tersangka Doni Sahputra Alias Putra (27), merupakan warga Dusun Pelangi Desa Bulan-Bulan Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Senin (30/05/2022).

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Sastrawan Tarigan, SH, menjelaskan Kronologis Kejadia Benar, Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 18.00 wib, Personil unit Opsnal Sat res narkoba polres Batu Bara melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli (under cover ), dengan mengaku beralamat di Indrapura, kemudian melakukan negoisasi dengan pihak penjual yang beralamat di Desa Bulan bulan Kecamatan Lima Puluh.

Dalam negoisasi tersebut disepakati untuk transaksi barang berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 gr (dua puluh gram) dengan harga Rp. 10 juta (sepuluh juta rupiah) dan lokasi transaksi di Desa Titi Putih Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batu Bara, Ucap Kasat Narkoba Akp Sastrawan Tarigan, SH.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Batu Bara menjelaskan, negosiasi tersebut disetujui oleh kedua belah pihak, selanjutnya Anggota sat Res narkoba Polres Batu Bara yang langsung dipimpin oleh Kanit. II. IPTU. P, Tambah, meluncur ke lokasi Desa Titi Putih Kecamatan lima puluh pesisir dengan membagi tugas anggota untuk menempati posisi yang ditetapkan dan mengatur anggota yang under cover dalam transaksi dimaksud, Katanya.

Selama dalam proses transaksi komunikasi dari kedua belah pihak tetap berlangsung, sehingga sekira pukul. 21.00 wib sasaran tiba di TKP (di lokasi dekat perkuburan umum Desa Titi Putih) dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 , kemudian setibanya sasaran di TKP langsung menjumpai anggota yang menyamar sebagai pembeli.

Lalu terjadilah negoisasi yang mana pihak pembeli menunjukkan jumlah uang yang akan ditransaksikan, dan uang tersebut dicek serta dihitung oleh pihak penjual dan setelah jumlahnya sesuai (Rp. 10 JT) lalu pelaku menyerahkan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu yang akan ditransaksikan kepada anggota Sat Res Narkoba yang menyamar dengan meletakkan nya diatas sepeda motor Honda Vario milik anggota.

Selanjutnya anggota yang menyamar sebagai pembeli langsung menangkapnya, kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengaku bernama. Dodi Sahputra Als Putra dan saat itu dianya mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut di atas, kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba polres Batu Bara, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, 1 (satu) buah Plastik klip ukuran Besar narkotika shabu dengan brutto 21,30 gram, 1 ( satu ) buah bungkus Rokok Sempurna Kosong, 1 (satu) unit Handphone Android. Pungkas Kasat Narkoba Polres Batu Bara. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar