Breaking News

6/recent/ticker-posts

POLDA DIY GELAR FGD, BAHAS PENANGANAN KEJAHATAN JALANAN


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Yogyakarta — Polda D.I. Yogyakarta melalui Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait kejahatan jalanan, Selasa 31 Mei 2022.

Bertempat di Gedung Anton Soedjarwo, FGD ini dipimpin Dirbinmas Polda DIY Kombes Pol Ruminio Ardano, S.I.K., dengan menghadirkan narasumber dari Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., Dirsamapta Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., Psikolog yang juga Kepala PK4L UGM Drs. Arif Nurcahyo, MA. dan Kepala Dinas P3AP2 DIY Erlina Hidayati Sumardi, S.IP., M.M.

FGD ini juga dihadiri oleh peserta diskusi dari Disdikpora, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Kominfo DIY, Satpol PP DIY, Forum Anak DIY, Linmas, dan tokoh masyarakat DIY, serta instansi lainnya.

Dirbinmas menyampaikan beberapa waktu lalu di Yogyakarta kembali marak terjadi kejahatan jalanan. Maka dari itu, mengkaji kejadian kejahatan jalanan sebagai perilaku yang menyimpang dan berpotensi menimbulkan kejahatan yang lebih besar, perlu diadakan FGD ini untuk mendapatkan bebagai masukan terkait penanganan kejahatan jalanan tersebut.

"Penerapan jam belajar, melarang kerumunan yang melewati jam malam, merencanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan dan konsultasi kepda para remaja anak usia 12-18 tahun baik di lingkungan tempat tinggal maupun sekolah merupakan pilihan tindakna yang bisa dilakukan," terang Dirbinmas.

Sementara, Dirsamapta menambahkan bahwa Samapta mempunyai peran pencegahan melalui peningkatan patroli. Mendatangi dan pengawasi setiap kegiatan yang ada dimasyarakat. Memperhatikan situasi dan kondisi yang diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan yang memerlukan kehadiran Polri.

Sedangkan Dirreskrimum menyampaikan bahwa makna klitih yang mengalami pergeseran makna, yang sebenarnya di Jogja fakta di lapangan adalah tawuran antar kelompok.

"Kampanye pengembalian makna klitih secara masif dan revolusioner, membangun sistem pencegahan kejahatan bersama, mendorong stakeholder untuk membuat aturan tambahan berupa pembinaan/rehabilitasi kurungan untuk menimbulkan efek jera," terang Dirreskrimum. 

Drs. Arif Nurcahyo, MA. menyampaikan bahwa kriminalitas merupakan bayang-bayang masyarakat dan residu permasalahan sosial yang kompleks. Memahami dinamika kriminalitas tidak dapat dilandaskan pada satu disiplin ilmu diperlukan pengetahuan berbagai disiplin ilmu yaitu antropologi, ekonomi, hukum, filsafat, sosiologi, kriminologi, dan termasuk psikologi.

"Kriminalitas yang muncul di ranah publik, hukum tidak selalu bisa sendiri sehingga butuh dukungan ilmu pengetahuan atau profesi lain," terangnya.

Menurut Drs. Arif Nurcahyo, MA. klitih itu unik maka penyelesaiannya pun unik keluar dari kebiasaan baru dan fenomenal. Perlu dipikirkan penerbitan Surat Keputusan Bersama lintas unit atau instansi.

"Dilanjutkan dengan langkah-langkah baik preventif maupun integratif," pungkasnya.

Kepala Dinas P3AP2 DIY menyampaikan bahwa pemerintah DIY melalui Perda DIY tentang penyelenggaraan perlindungan anak guna mewujudkan pemerintah DIY layak anak. Melaksanakan pencegahan dengan cara pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak sehingga terwujudnya perlindungan anak.

"Adanya pusat kreatifitas remaja, tempat di mana remaja berkumpul, memanfaatkan waktu luang menyalurkan dan memperoleh solusi permasalahan melalui ruang publik yang asik dan murah, kegiatan kreatif, olahraga, kesempatan berekspresi, dan ruang konseling," terang Kepala Dinas P3AP2 DIY.

Dalam kegiatan ini berhasil dikumpulkan berbagai pendapat dan masukan dari beberapa pihak. Penyelenggara berharap, akan ada langkah konkret yang mengena dan signifikan menekan dan memutus mata rantai kejahatan jalanan di DIY. (Hadiman Pangestu)

Posting Komentar

0 Komentar