Breaking News

6/recent/ticker-posts

DUA KAWANAN PELAKU CURAT BERHASIL DIAMANKAN UNIT RESKRIM POLSEK DATUK BANDAR


TARUNAGLOBALNEWS.COM

Tanjung Balai — Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Dua sekawan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korbannya Ramlan Manurung (57), di Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, pada Hari Kamis Tanggal 5 Mei 2022 lalu, di ketahui sekira Pukul 14.00 Wib.

Pelaku yang bernama Ahmad Rivai Saragih Alias Pai (29), Wiraswasta, warga Jalan Durian Lingkungan I Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama Parulian Tampubolon (27), Wiraswasta, warga Jalan Singosari Lingkungan I Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, diamankan unit Reskrim pada Rabu Tanggal 25 Mei 2022 sekira Pukul 20.15 Wib. Atas Dasar Laporan Korban ke Polsek Datuk Bandar Tanggal 25 Mei 2022.

Kapolres Tanjungbalai Akbp Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar Akp Rekman Sinaga SH mengatakan, Kejadiannya pada Kamis lalu Tanggal 5 Mei 2022 sekira Pukul 14.00 Wib, telah terjadi pencurian barang barang milik pelapor atau korban. Barang-barang yang di curi yaitu berupa Satu unit mesin air merk Robin. Satu unit Genset warna biru. Dua unit Pompa air merk sanyo. Empat unit pompa celup dan pipa seberat 500 Kg, yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui identitasnya, Kata Kapolsek.

Pelaku masuk kedalam rumah dengan cara merusak jendela belakang rumah korban, kemudian Kedua pelaku mengambil dengan tanpa izin lalu membawa barang-barang tersebut dari dalam rumah korban. Atas kejadian tersebut korban datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau laporan Polisi, Tambah R. Sinaga.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban, maka selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut dan didapat hasil bahwa Ahmad Rivai Saragih Alias Pai adalah pelakunya yang kemudian ditindak lanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penangkapan. Rabu Tanggal 25 Mei 2022 diketahui bahwa Pai sedang berada dirumahnya Jalan Durian Kelurahan Sirantau, Ucap Kapolsek lagi.

Lalu unit Reskrim Polsek Datuk Bandar pun bergerak ke rumah tersebut yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Ady, sekira Pukul 19.30 Wib, Pai berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Datuk Bandar untuk dilakukan introgasi. Setelah diinterogasi Pai menerangkan bahwa temannya yang melalukan pencurian tersebut adalah Parulian Tampubolon, Jelas Akp R. Sinaga.

Team langsung bergerak mencari Parulian Tampubolon dan Pukul 20.15 Wib Parulian Tampubolon berhasil di amankan juga dari rumahnya di Jalan Singosari Lingkungan I Keluraham Pahang. Kemudian team membawanya ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, Jelas Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil disita dari Kedua pelaku adalah Dua buah papan ventilasi jendela dan Satu unit becak bermotor merk yamaha Jupiter warna biru tanpa nomor Polisi. Keduanya dijerat dengan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e Subs 362 dari KUHPidana, Tutup Akp R. Sinaga. (Tim-Red)

Posting Komentar

0 Komentar