Breaking News

6/recent/ticker-posts

SATRES NARKOBA POLRES SIMALUNGUN AMANKAN DUA PETANI GANJA

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun bersama kedua tersangka dan barang bukti

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SIMALUNGUN — Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang petani jeruk berinisial Tria (30) dan Heri (29) merupakan warga Kelurahan Simpang Rampah, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat. Keduanya diketahui menanam pohon ganja di sela-sela tanaman jeruk milik mereka di Lapangan merdeka Saribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun. Selasa (15/2/2022) sekira pukul 22:00 WIB.

Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, SH., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Akp Adi Haryono, SH., menjelaskan kronologis penangkapan, "Pada hari Selasa, 15 Februari 2022 sekira pukul 18.00 Wib, kami menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang peredaran narkotika diduga jenis tanaman ganja.

Tak perlu waktu lama, Kanit 1 Sat Narkoba Iptu Dian Putra S.Sos., beserta anggota opsnal langsung turun kelokasi guna melakukan penyelidikan yang diduga menjadi tempat peredaran Narkotika jenis ganja.

Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Team opsnal melihat dua orang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dari informasi yang diterima.

Team opsnal langsung bergerak untuk mengamankan dua orang laki-laki tersebut ketika hendak diamankan, keduanya melakukan perlawan, menyayat tangan petugas dengan senjata tajam pisau dan melarikan diri.

Kemudian petugas hanya berhasil mengamankan satu orang yang mengaku bernama Heri Susanto Nainggolan berikut barang bukti satu bungkus plastik asoy warna biru yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis tanaman ganja yang diakuinya adalah miliknya dan temannya bernama Sutria Ginting.

Kemudian pada pukul 24.00 WIB, Team Opsnal kembali melakukan pencarian dan pengejaran hingga Team Opsnal mendapat informasi bahwasanya salah satu tersangka yang melarikan diri pada saat diamankan sedang berada dirumahnya.

Selanjutnya team opsnal bergerak kelokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama Sutria Ginting yang sebelumnya telah melukai petugas dan melarikan diri.

Kembali Petugas melakukan introgasi kepada Sutria Ginting tentang kepemilikan diduga narkotika jenis ganja yang sebelumnya diamankan dari Heri Susanto Nainggolan, dan benar diakuinya.

Bahwasanya Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diakuinya kembali ada lagi menyimpan narkotika jenis ganja yang siap edar berikut tanaman ganja yang di tanam di areal kebun jeruk, Selanjutnya team opnal berangkat kelokasi tempat tanaman ganja tersebut dan mengamankannya untuk dibawa ke Satres Narkoba Polres Simalungun.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, satu bungkus plastik asoy warna biru di dalamnya berisi diduga Narkotika jenis daun ganja, Satu buah Karung yang di dalamnya berisi diduga Narkotika Jenis Daun Ganja, Sepuluh batang pokok yang diduga daun Ganja, Satu unit Hp Samsung Lipat warna Silver dan Satu unit Hp merk Nokia warna Hitam. Jelas Akp Adi Haryono, SH., dalam keterangan tertulisnya. (NN)


Posting Komentar

0 Komentar