Breaking News

6/recent/ticker-posts

GUGATAN UPAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK, KARYAWAN PT. INDUSTRI KARET DELI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

MEDAN – Sengketa Hubungan Industrial antara Perusahaan PT.Industrial Karet Deli dengan buruh kerja telah menghasilkan satu keputusan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Hal ini, setelah sebelumnya antara pihak bersengketa dihadirkan oleh Disnaker Kota Medan dalam upaya mediasi Bipartit.

Melalui surat anjuran yang diterbitkan Disnaker Kota Medan Nomor : 567/264, tertanggal 14 Februari 2022 dijelaskan

agar perusahan PT.Industri Karet Deli membayar kepada pekerja uang pesangon sebesar total 70.512.800 rupiah.

Hal tersebut berdasarkan, ketentuan pasal 40 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat (4) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, ahli daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK.

Dalam keterangan anjuran tertulis juga, Disnaker Kota Medan memberikan tenggat waktu bagi Perusahaan untuk membalas surat anjuran yang dilayangkan.

Jika pada masa waktu ketentuan yang diberikan, kedua belah pihak bersengketa tidak membalas surat anjuran terkait Hubungan Industrial atau menolak anjuran maka dapat menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan.

Keterkaitan hal tersebut, Kuasa Hukum Pekerja dari Advocat & Konsultan Hukum ISR & PARTNERS mengatakan akan melanjutkan sengketa Hubungan Industrial ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

” Kita akan layangkan gugatan ke PHI, hal ini setelah melalui pertimbangan kita bahwa anjuran yang diberikan Disnaker dinilai kurang tepat karena klien kita ini dilakukan pemutusan hubungan kerja sepihak, jadi ini akan kita kordinasikan terlebih dahulu ke tim untuk melayangkan gugatan ke PHI, terang Sigit Purnomo, SH salah satu kuasa hukum saat dikonfirmasi melalui hubungan seluler, Rabu (16/02/22).

Sementara Rasman pekerja yang bersengketa selaku buruh karyawan dirinya merasa anjuran yang diberikan seharusnya lebih dari dianjurkan, mengingat dirinya sudah bekerja 28 tahun diperusahaan tersebut.

 Bahwa " Rasman (Karyawan) sudah 28 tahun bekerja di Perusahaan , 70 juta yang dianjurkan oleh Disnaker akan saya pertimbangkan, saya rasa seharusnya lebih dari itu, ujarnya. Berita yang dikutip dari media Delinews24 net. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar