Breaking News

6/recent/ticker-posts

BNNK ASAHAN GRUDUK KARAOKE " VEGAS " RUKO GRAHA, TERJARING 25 PENGUNJUNG POSITIF PENGGUNA NARKOBA, SATPOL PP ASAHAN LAYANGKAN SURAT KE DISPORA DAN DINAS PERIZINAN

Gambar : Suasana pada saat personel BNNK Asahan melakukan razia di tempat hiburan malam karaoke " Vegas "

TARUNAGLOBALNEWS.COM

ASAHAN — Terkait razia yang di lakukan oleh Badan Narkotika Nasional Asahan pada hari Kamis dini hari kemarin di Karaoke " Vegas" yang berlokasi di komplek perumahan ruko Graha Kisaran. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan akhirnya melayangkan surat konfirmasi ke Dispora serta Dinas Perizinan.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP - red ) Kabupaten Asahan M. Yusuf Lubis, SH melalaui Kepala Seksi Penyidikan Pramudya Wisnu Murti kepada awak media Taruna Global News com mengatakan, " berawal dari adanya pemberitaan dari salah satu media serta razia yang dilakukan oleh BNNK Asahan, berdasarkan hal tersebut maka Dinas Satpol PP Asahan langsung melayangkan surat untuk melakukan koordinasi serta konfirmasi dengan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga terkait perizinan pariwisata tentang waktu/jam operasional tempat hiburan malam dan Dinas Perizinanan terkait soal izin operasional tempat hiburan malam ", Rabu ( 02/02/2022 ) di ruang kerjanya.

Gambar : Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Asahan Pramudya Wisnu Murti.

Lebih lanjut Wisnu juga menjelaskan, " dari hasil temuan dan investigasi kami dilapangan, ternyata selama ini tempat hiburan malam karaoke " Vegas " beroperasi sampai pagi dini hari, sementara berdasarkan Keputusan Peraturan Bupati Asahan ( Perbup ) dinyatakan bahwa batas jam tempat hiburan malam hanya diperbolehkan atau tutup sampai pukul 23.00 Wib ", ungkap Wisnu.

Memang berdasarkan peraturan Peraturan Bupati ataupun Peraturan Daerah Kabupaten Asahan dijelaskan bahwa Dinas Satpol PP adalah sebagai penegak Perda Asahan, namun kami belum bisa bertindak kalau dinas OPD terkait tidak meminta Satpol PP untuk melakukan penertiban terkait izin usaha ataupun jam operasional yang telah melanggar aturan Perbup Asahan. Satpol PP hanya bisa melakukan memberikan himbauan melalui surat edaran kepada pihak pengusaha agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Asahan.

Ketika awak media " Taruna Global News Com" menanyakan tentang keabsahan izin operasional tempat hiburan malam karaoke " Vegas ", sampai saat ini Dinas Satpol PP masih menunggu penjelasan serta surat balasan dari Dinas Perizinan Kabupaten Asahan. Namun Dinas Satpol PP tetap akan melayangkan surat teguran pertama sampai ke tiga terkait jam operasional karaoke " Vegas " yang beroperasi sampai pagi hari ", tegas Wisnu.

Sebelumnya Sub Koordinator Seksi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Asahan Yudi Purwana, S, PKP kepada awak media menjelaskan," BNNK Asahan telah melakukan razia di tempat hiburan malam karaoke " Vegas " pada pukul 02.00 Kamis dini hari kemarin, dalam razia yang digelar oleh BNNK Asahan tersebut terjaring sebanyak 25 orang pengunjung karaoke " Vegas " positif pengguna Narkoba setelah dilakukan tes urine langsung di lokasi kejadian.

Dari hasil tes urine tersebut terdapat 17 orang laki - laki dan 8 orang perempuan yang positif pengguna narkoba, namun setelah dilakukan penggeledahan di seluruh ruangan karaoke oleh petugas BNNK Asahan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Untuk itu ke 25 orang pengunjung karaoke " Vegas " yang positif pengguna narkoba hanya dikenakan rehabilitasi rawat jalan selama 8 kali pertemuan, apabila mereka melanggar aturan tersebut maka BNNK Asahan akan menjemput mereka dari kediamannya masing masing ", ujar Yudi Purwana. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar