Breaking News

6/recent/ticker-posts

TERKAIT HAK INTERPELASI KEPADA BUPATI SIMALUNGUN, 17 ANGGOTA DPRD SIMALUNGUN DARI LINTAS FRAKSI MELAKUKAN KONFERENSI PERS

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SIMALUNGUN — Sebanyak 17 anggota Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun yang diwakili 2 Ketua Fraksi dan 6 anggota DPRD lainnya, menggelar konferensi pers terkait Hak interpelasi kepada Bupati Simalungun, Kamis (20/01/2022) sekira pukul 13.00 WIB, di Sobat Cafe, Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantar.

Ketua Fraksi Partai PDI Perjuangan H.Mariono,SH mengatakan kepada awak media yang hadir,"kami yang hadir dalam pengajuan Hak interpelasi Kepada Bupati Simalungun.

Perlu kami sampaikan sebelumnya ini adalah Hak interpelasi kami ajukan adalah inisiator semua kawan-kawan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun yang tergabung dalam mengajukan Hak interpelansi 17 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun yang ada, perlu kami sampaikan, Dasar kami untuk melakukan Hak interpelansi yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 159 Tentang pemerintahan Daerah, Dan Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nomor 12 Tahun 2010 Pasal 87 tentang penggunaan Hak DPRD, Salah satunya Hak interpelansi. Tentu ada beberapa Hal yang perlu kami pertanyakan dalam Hak interpelansi tersebut. Salah satunya adalah tentang SK Bupati Nomor 188.45/8125/1/.1.1.3/2021.

"Tentang pengangkatan Tenaga Ahli yang tentunya kami lihat adalah melanggar PP Nomor 72 Tahun 2019 Pasal 102 Poin 4.yang menyatakan Staf Ahli Di angkat Dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memenuhi persyaratan yang kami lihat Dalam pengangkatan Tersebut adalah yang diangkat adalah 3 Tenaga Ahli Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Pelantikan Sekretaris Daerah (SEKDA) sesuai UUD Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dan PP Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Penilaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dimana salah satu persyaratan jadi Sekretaris Daerah (SEKDA) telah Lulus seleksi terbuka minimal 3 orang yang diajukan untuk diserahkan  Kepada Bupati untuk memilih 1 diantaranya.namun kenyataannya Hasil seleksi tersebut hanya 1 Dinyatakan LuLus seleksi. Menurut Undang-Undang (UUD),jika hasil seleksi hanya menghasilkan 1 orang yang dinyatakan LuLus dianggap Tidak Sah dan Harus di Buka pendaftaran ulang.

"Pemberhentian 18 Orang pejabat pimpinan tinggi Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, tentu ini adalah pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) atau tidak berajaskan keadilan yang seyogianya 18 pejabat pimpinan tinggi ini tidak dinonjobkan dan harus dialihkan kepada OPD yang mungkin pada Job diskripsinya itu Dia".Ujarnya

pelantikan pejabat Tinggi Pratama Kabupaten Simalungun Bahwa pelantikan 22 pejabat tinggi Dan 58 fungsional yang terdiri dari Camat Dan sekretaris OPD belum mendapatkan Rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) yang berlaku. Jadi kami mengatakan penting untuk kami 17 anggota DPRD beserta kawan-kawan kami harapkan bisa bergabung bersama kami untuk menandatangi tentang Hak interpelasi ini.Dan kami anggap Hak kami sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun untuk menanyakan atau menggunakan Hak interpelasi Kepada Bupati Simalungun."Ucapnya.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Bonauli Rajagukguk, SH., kepada awak media ini mengatakan bahwa "sesuai dengan tata tertib (TATIB), Hak interpelasi bisa di ajukan anggota DPRD apabila di tandatangani oleh 2 unsur pimpinan Fraksi dan 7 anggota, jadi kawan-kawan secara syarat kita sudah memenuhi, dan pada tanggal (18/01/2022), pengajuan Hak interpelasi kita sudah kita sampaikan kepada Sekretaris Dewan (SEKWAN), dan pimpinan DPRD yang akan merespon apakah melanjut Hak interpelasi kita atau tidak. Jadi ini semua muaranya ada di pimpinan DPRD.

Selanjutnya juga kepada Rekan-Rekan media kenapa kita lakukan Hak interpelasi ini, kita lakukan karena ada beberapa point yang sudah selama ini kita lakukan, adanya kebijakan atau keputusan-keputusan Bupati Simalungun bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan, dan juga dengan Regulasi yang ada. 

Salah 1 contoh pengangkatan tenaga ahli yang selama ini kita sampaikan beberapa saran di pandangan umum dan pendapat akhir. Tetapi Bupati Simalungun tidak merespon apa yang kita sampaikan, sehingga dengan tidak diresponnya pandangan umum dan pendapat akhir kita. kita dengan hati yang tulus melakukan Hak interpelasi sesuai dengan Tata Tertib (TATIB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun.

Dimana anggota DPRD mempunyai 3 Hal Hak, yakni Hak interpelasi, Hak angket, Hak bertanya.,jadi kita ajukan Hak interpelasi supaya kita mempertanyakan langsung kepada Bupati Simalungun apa dasar beliau mengangakat Tenaga Ahli yang dimana selama ini kalau kita lihat membuat kegaduhan di tengah-tengah pemerintah Kabupaten Simalungun. memang pengangkatannya dilakukan dengan SK, di SK itu dikatakan ada penggajian tetapi anggarannya tidak ditampung di RAPBD Tahun 2022. untuk penggajian tenaga ahli sehingga kita pertanyakan kepada Bupati Simalungun melalui Hak interpelasi.

Harapan kita kepada pimpinan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, Hak interpelasi yang kita lakukan ini sudah kita sampaikan mohon para pimpinan DPRD merespon sesuai mekanisme yang ada."Pungkasnya. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar