Breaking News

6/recent/ticker-posts

APA PANDANGAN AGAMA DAN NEGARA TERHADAP POLIGAMI ?

(Foto Ilustrasi, sumber Ist)

TARUNAGLOBALNEWS.COM

Penulis ; Hilman ITB-AD

POLIGAMI IBADAH ATAU TRADISI ?

OPINI — “Menurut islam, apabila seorang istri rela untuk dipoligami, makan Allah SWT akan menghadiahkan Syurga Terhadapnya. Tapi menurut saya pribadi, Poligami bukan saja menjadi penghancur rumah tangga, tetapi juga sebagai boomerang terhadap batin seorang istri. Apa lagi Wanita mempunyai sifat pencemburu dan tak mungkin untuk dihindari” – Jani, mahasiswi ITB Ahmad Dahlan Jakarta.

“Menurut saya, poligami sah-sah saja, apalagi itu bisa menjadi ladang pahala dan allah SWT pun telah menjanjikan syurga terhadap Wanita-wanita yang siap dipoligami oleh suami nya” – Riky, Mahasiswa ITB Ahmad Dahlan Jakarta.

Lalu, bagaimankah Poligami menurut UUD dan pandangan di 3 agama ?

Menurut Undang-undang No.1 Tahun 1974 pada Pasal 3 ayat 2 : Pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Didalam agama Kristen, Poligami tidak ada tercantum Alkitab dan tidak ada satu ayat pun yang menjelaskan bahwa Allah menyetujui atau tidaknya tentang poligami, dan banyak orang yang menganggap poligami adalah hal yang baik-baik saja, bahkan wajar.

Tetapi, Dalam agama Hindu, membolehkan seorang laki-laki untuk mempunyai istri lebih dari 1 dan maksimal 4 orang, tetapi dengan ketentuan tertentu yang disebut dengan Kresna Brahmacari, dengan ketentuan jika istri pertama sakit parah, tidak dapat menghasilkan keturunan dan telah mengizinkan suaminya untuk menikah lagi.

Namun dalam Hukum Islam, seorang suami dibolehkan untuk Poligami dengan maksimal 4 orang istri. Dan Allah SWT telah berjanji untuk menhadiahkan syurga bagi Wanita yang rela untuk dipoligami. Tetapi didalam islam sendiri, Poligami tanpa seizin istri terlebih dahulu, pernikahan tersebut tidak sah dan cacat hukum. Dalam Surah An-Nisa’ (4) ayat 3, yaitu:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“ Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan Yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga dan empat. Tetapi jika kamu kahawtir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demi kian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim. “

Dua organisasi islam terbesar di Indonesia berpadangan terhadap poligami ( Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kembali melakukan kajian Tafsir Tematik Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), pada hari sabtu, 3 Maret 2012 di kantor Pimpinan Pusat Muhammdiyah Yogyakarta. Kajian itu bermaksud untuk mengkaji ayat-ayat Al – Qur’an yang dijadikan sebagai dalil dalam buku PHIWM. Pada kajian kali ini, Dra. Hj. Siti Aisyah, M.Ag., ketua Pimpinan Pusat Aisyiyah, selaku narasumber.

Bu Aisyah menyampaikan, bahwa salah satu masalah yang sangat menjadi problem didalam keluarga Sakinah adalah Poligami. Poligami memang sudah dijelaskan dalam Al – Qur’an, tetapi tidak berarti menjadi berhukum sunnah atau bahkan diwajibkan. Muhammad Abduh/Rasyid Ridla, bahkan menghukumi poligami yang dipraktikan seluruh masyarakat mesir saat itu dengan hukum haram. Muhammadiyah memiliki prinsip bahwa poligami hanyalah untuk jalan keluar darurat/keterpaksaan sehingga poligami tidak dianjurkan. H. Wawan Gunawan A Wahid, M.Ag., selaku ketua divisi kajian kemasyarakatan dan keluarga majelis tarjih dan tajdid PP Muhammadiyah menegaskan, bahwa darurat poligami itu bukan darurat individual akan tetapi darurat sosial.

Perihal, Poligami, para ulama berbeda pendapat terbelah menjadi dua. Syafiiyah dan Hanbaliyah yang sangat menutup pintu poligami karena sangat rawan dengan ketidakadilan sehingga tidak menganjurkan praktik poligami. Sementara Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelaku poligami dapat memastikan keadilan di antara beberapa istrinya.

Wakil Ketua Lembaga Kemaslahatan Keluarga ( LKK ) PBNU, Nyai Hj. Badriyah Fayumi menegaskan sejatinya asas perkawinan dalam islam adalah monogami, karena monogami bisa lebih dekat dengan keadilan. Poligami adalah sebagai pintu darurat dari ketidakadilan sosial yang bisa terjadi. 

Itulah beberapa pandangan tentang poligami, jadi poligami itu tidak dianjurkan untuk dilakukan apabila kita sebagai pelaku poligami tidak bisa berbuat adil, poligami pula sering menjadi duri dalam sebuah rumah tangga karena terjadi nya ketidakadilan yang bisa memicu sampai perceraian bahkan bisa sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga ( KDART). 

#Sapari. SE. M.Si

Posting Komentar

0 Komentar