Breaking News

6/recent/ticker-posts

INJAK AL-QUR'AN YAKINKAN PACAR, RS DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA DAN DITAHAN

TARUNAGLOBALNEWS.COM

MEDAN — Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan RS pemuda yang viral karena menempelkan kelamin dan menginjak-injak Alquran ditetapkan sebagai tersangka. RS juga ditahan petugas di Mapolrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. 

"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus, Kamis (2/12/2021). 

RS dijerat petugas dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE dan Pasal 156 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kepada petugas, tersangka mengaku nekat berbuat hal tersebut untuk membuktikan rasa cintanya kepada pacarnya. 

"Motifnya hanya untuk meyakinkan pacarnya, bahwa tersangka mencintainya," ucapnya.

Sebelumnya beredar video aksi pemuda di Deliserdang menginjak dan meletakkan kemaluannya di atas Alquran. Video aksi pemuda tersebut viral di media sosial dan membuat marah warga.

Pemuda tersebut sengaja merekam aksinya menginjak dan meletakkan kemaluannya di atas kitab suci Alquran seraya bersumpah akan menikahi wanita berinisial ES. (IR)

#sumber_Humas_Polrestabes_Medan

Posting Komentar

0 Komentar