Breaking News

6/recent/ticker-posts

Diduga... Anak Tiri Hina Ibunya Dimedsos Dan Sempat Viral, Akhirnya Dilaporkan Kepolresta Deli Serdang

TARUNAGLOBALNEWS.COM

DELI SERDANG — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resor Kota Deli Serdang menerima laporan pengaduan dari seorang Ibu warga Deli Serdang, yang mengaku dipermalukan oleh anak tirinya dimedsos, pada Senin 29 November 2021.

Didampingi anak menantu dan adiknya, seorang Ibu berinisal SA (51) yang bekerja sebagai sales mengadukan anak tirinya berinisial DN ke Polresta Deli Serdang.

Pasalnya SA merasa dipermalukan oleh DN dengan mengunggah diakun medsos Facebook miliknya video dan postingan, dengan ucapan dan perkataan yang tidak patut ditiru.


Tertera dalam konseling laporan pengaduan,

peristiwa yang dilaporkan diduga melanggar UU ITE pasal 45 ayat 3, diketahui hari/ tgl peristiwa pada hari jum'at 18 November 2021 pukul 14:00 wib, Tempat peristiwa Jln. pimpinan Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, pelapor SA (51), dan Telapor DN (18).

Sedangkan modus operandi bahwa pada hari jum'at tanggal 19 November 2021 pada pukul 14:00 wib pelapor dihubungi saksi inisial NPS dan mengatakan kepada pelapor telah melihat video postingan dari DN yang dipasang di akun FB nya, dan pelapor mengatakan belum melihatnya, sehingga saksi mengirimkan video tersebut.

Terlapor ada menuliskan kata kata perempuan serakah, hati buta dan biadab, kemudian kata kata tersebut tertuju kepada pelapor.

Atas kejadian tersebut, SA merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian itu ke Polresta Deli Serdang agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatanya. 

Piket fungsi Reskrim Polresta Deli Serdang akan menyelidiki terlebih dahulu perihal tentang laporan dari pelapor terkait kasus terjadinya tindak pidana UU ITE. 

Piket Reskrim Romi Tru Waldi, S,H M,H., berdasarkan pertimbangan dari Sat Reskrim sebagai fungsi penyelidik dan penyidik dari laporan pengaduan tersebut, Laporan akan dilidik terlebih dahulu oleh pihak sat reskrim. 

Ditemui seusai membuat pengaduan konseling, di halaman Mako Polresta Deli Serdang SA wanita berumur separuh abad ini berharap, laporanya dapat segera diproses, dan pelaku dapat dihukum sesuai perbuatanya. (EWI)

Posting Komentar

0 Komentar