Breaking News

6/recent/ticker-posts

RAKORNAS DPP APDESI PRIODE 2021-2026, KETUA APDESI SUKABUMI : INI SUATU KEHORMATAN BISA DILANTAIK DI GEDUNG DPR MPR RI

TARUNAGLOBALNEWS.COM

SUKABUMI - Dalam Rakornas atau Rapat Kerja Nasional dan pelantikan Apdesi yang diselenggarakan di Gedung DPR MPR RI di Jakarta pada tanggal 26-28 November 2021.Peran Desa semakin terdepan dalam memajukan Bangsa dan Negara. 

Ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, H. Deden Deni Wahyudi, SE. Mengungkapkan bahwa ini adalah suatu kehormatan yang luar biasa bahwsannya Apdesi bisa dilantik di Gedung Rakyat DPR MPR RI. 

"Ini suatu kehormatan bisa dilantaik di Gedung DPR MPR RI, tentunya, Saya secara Pribadi dan atas nama keluarga besar Apdesi Indonesia merasa bangga dan bisa difasilitasi di Gedung DPR MPR RI ini," ungkap H. Deden selaku ketua Apdesi Kabupaten Sukabumi, paska mengikuti pelantikan dan rakornas di DPR MPR RI, Senin 29 November 2021.

Denden menjelaskan dengan panjang lebar, sering kita dengar bahwa desa adalah miniatur negara. Bahwasannya Pemerintah Desa merupakan pemerintahan terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga cap atau stempel dari Kepala Desa harus konsisten mengggunakan Logo Burung Garuda, selaras dengan Peraturan di Desa yang telah menggunakan kop surat Logo Burung Garuda (berwarna hitam putih) sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri. (dari nomor 6 lama). 

Masih kata H. Desen, bahkan penetapan Hari Desa menjadi Hari Libur Nasional sehingga setiap desa membuat kegiatan di desa masing-masing yang bermanfaat bagi generasi penerus. (dari nomor 10 lama).

Desa diberikan kepercayaan yang penuh untuk mengejawantahkan makna otonomi desa, lanjut H. Desen. Yakni desa memiliki kewenangan dalam mengatur penyelenggaraan pemerinatah desa, pembangunan desa (infrastruktur) dan pemberdayaan desa serta pembinaan organsiasi desa. (baru). Untuk mengatur dan menggunakan Dana Desa, mengacu pada dokumen RPJM Desa dan Musyawarah Desa sebagai forum demokrasi tertinggi di Desa dan pelaksanaannya dipercayakan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

"Cukup mengacu pada dokumen RPJM Desa dan Musyawarah Desa sebagai forum demokrasi tertinggi di Desa. Pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran yang lebih baik untuk organsiasi di desa seperti karang taruna, PKK, organsiasi keagamaan sehingga kinerja organisasi menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi warga. (baru).

Pencairan Dana Desa dari pusat ke daerah cukup dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, untuk mempercepat pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, terutama untuk mengatasi masalah pembangunan berskala lokal Desa di mmasa pandemi Covid-19," jelas H. Deden.

Masih kata H. Deden, alokasi anggaran dalam APBDesa harus menambahkan alokasi untuk biaya operasional Kepala Desa paling sedikit sebesar 5% (lima perseratus) sesuai dengan kewenangan Desa.

Kenaikan tunjangan untuk Pemerintah Desa baik Kepala Desa dan Perangkat Desa serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara proporsional sesuai kewenangan Desa. 

"Pemerintah Desa baik Kepala Desa dan Perangkat Desa serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapatkan tunjangan yang layak atas kinerja yang dilakukannya. Penggajian Kepala Desa dan Perangkat Desa harus cair 1 (satu) bulan sekali dan tepat waktu," jelasnya lagi. 

Disinggung soal Laporan Lertanggungjawaban Desa, H. Deden memaparkan, menurutnya laporan pertanggungjawaban Dana Desa harus disederhanakan dalam satu dokumen pelaporan dan satu aplikasi yang memudahkan pelaporan.

Bahkan pemberian piagam penghargaan disertai uang penghargaan dari pemerintah supra-Desa kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai tanda pemuliaan warga Desa yang telah mengabdi kepada Desa di NKRI yang kita cintai ini.

"Negara menghormati tradisi dan adat istiadat Desa dengan memperbolehkan Pemilihan Kepala Desa dengan calon tunggal diperbolehkan sesuai dengan tradisi dan adat di Desa, semua ini yang saya sampaikan hasil resume Rakornas kemarin di jakarta," paparnya. 

Bahkan H.Deden pun menjelaskan tentang status Kepala Desa yang ikut pemilihan di Legislatif. Kepala Desa yang ikut serta dalam pemilihan calon anggota legislatif (DPR dan DPRD) tidak perlu mengundurkan diri, cukup cuti saja, dan tidak dinilai sebagai tindak pidana pemilu.

Dan masih dalam keterang realisnya, H. Deden pun menjelaskan lagi bahwa pengembangan kelembagaan paralegal desa yang bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) untuk mengurangi penyimpangan Keuangan Desa dan menguatkan bantuan hukum dan layanan hukum di Desa. Begitu pun dengan Bumdesnya.

"Pendampingan dari pemerintah untuk efektivitas BUMDES dalam melaksanakan kegiatan dan bisnis. (baru).," terang H. Deden.

Dirinya menegaskan lagi, bahwa apa yang disampaikannnya itu hasil dari Rakornas dan Pelantikan Apdesi Se Nusantar di Gedung DPR MPR RI Jakarta. 

"Alahamdulilah kemarin kita sudah mengikuti pelantikan DPP Apdesi dan juga sekalian kegiatan Rakernas. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami, khusunya di Apdesi, karena Apdesi hari ini medapatkan fasilitas untuk dilantik di Gedung DPR MPR RI yang merupakan gedung kebanggaan masyarakat se Indonesia," ungkapnya lagi. 

Bagi dirinya ini adalah yang Alhamdulillah kita, Apdesi bisa di Fasilitasi pelantikan DPP di Gedung tersebut. Menginat ini merupakan sejarah bagi Apdesi, Mudah-mudahan dengan sejarah ini, ini tidak luput dari perhatian Pemerintah Republik Indonesia Pak Presiden juga dan Pak Mendagri. 

"Juga ini merupakan, mudah-mudahan ini awal yang baik untuk Apdesi hari ini bisa berjuang yaitu, memperjuangkan untuk kepentingan desa dan masyarakat yang ada di seluruh Indonesia. Karena Apdesi ini bukan hanya sekedar ada di berbagai provinsi tetapi Apdesi ini berada di seluruh Nusantar," imbuhnya. 

Masih dalam keterangannya, semua Apdesi hadir, dan Alahamdulilah kemarin dari semua Provinsi bisa hadir dalam kegiatan pelantikan DPP Apdesi dan juga Rakernas Apdesi yang diselenggarakan di gedung DPR MPR RI Jakarta. 

"Dan Alhamdulillah saya juga menyampaikan kepada kawan-kawan di DPC Apdesi Kabupaten Sukabumi termasuk salah satunya mungkin saya sendiri H. Deden dan Bung Ojang dan juga Kang Gunaefi kita bertiga termasuk dari pengurus DPP Apdesi yang kebetulan dipercaya sebagai pengurus DPP Apdesi. 

Alhamdulillah ini juga kesempatan kita Mudah-mudahan dengan saya dan kawan-kawan jadi bisa jadi pengurus DPP Apdesi Mudah-mudahan bisa memberikan yang terbaik untul DPC Apdesi Sukabumi dan para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Sukabumi, untuk sementara ini yang bisa kami sampaikan," pungkasnya. 

#Ruslan/Mata Sosial

Posting Komentar

0 Komentar