Breaking News

6/recent/ticker-posts

Tak Berkutik, Dua Copet Saat Diamankan Polisi

Gambar kedua pelaku pencopet saat diamankan pihak kepolisian Polsek Medan Baru

Tarunaglobalnews.com

MEDAN - Aksi copet yang dilakukan 2 kepada Desi Hutagalung (19), pada Kamis (30/09/21) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jl. Karya Bakti depan Gg. Buntu dekat Kedai Opung, Medan Polonia, harus berakhir dibalik jeruji besi Polsek Medan Baru.

Kedua pria pelaku pencurian ini berinisial RAM (19) dan YP (20) warga Jl. Pintu Air IV Gg. Bersama Medan Johor. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan 1 buah HP Merk Oppo A31. 

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH dalam keterangan persnya, Minggu malam (03/10/2021) melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH. MH. membenarkan telah menangkap RAM dan YP pelaku pencurian yang di milikin Desi Hutagalung (19) warga Jl. Bilal, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Aksi kedua pelaku copet tersebut bermula saat itu korban dengan menaiki sepeda motor berangkat dari rumah dengan tujuan mengantar ibunya yang hendak bekerja di Pasar Peringgan. Setelah mengantar ibunya, kemudian korban Desi pulang ke rumah, ujar Kanit Irwansyah.

Irwansyah pun melanjutkan, ketika sampai menuju rumah di depan Gg. Buntu dekat kedai Opung, tiba-tiba dari arah belakang korban didatangi 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor. 

kemudian kedua pelaku merampas dompet kecil korban yang diletakkan di Dush Both depan sepeda motornya. Melihat barang-barangnya dilarikan kedua pelaku, lalu korban berteriak, maling-maling, tutur Kanit Reskrimn menirukan ucapan Desi Hutagalung.

Warga sekitar yang mendengar teriakan korban, lanjut Iptu Irwansyah, langsung ikut membantu mengejar kedua pelaku.

Saat dikejar warga, pelaku sempat membuang dompet milik korban yang berisikan HP, ungkap Kanit lagi.

Kedua pelaku dapat diamankan warga dan langsung diserahkan ke petugas Polsek Medan Baru yang melintas di seputaran tempat kejadian, dan diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna proses penyidikan selanjutnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, terang Iptu Irwansyah Sitorus mengakhiri. (HP)















Posting Komentar

0 Komentar