Breaking News

6/recent/ticker-posts

SI Warga Nibung Hangus Kini Meringkuk Di Sel Tahanan Polres Batu Bara

Tarunaglobalnews.com

Batu Bara -- Sl alias Sarel warga Dusun I Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus Satreskrim Polres Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH., didampingi Waka Polres Kompol Rudy Candra, SH. MM., Kasat Reskrim Akp Fery Kusnadi, SH. MH., Kanit Resum Ipda Rener Tambunan, SH. MH., dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Batu Bara pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 10:00 WIB, menjelaskan, "Jadi tersangka ini mengambil barang barang milik Armen warga Lingkungan XI, Kel Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kaupaten Baru Bara. Barang yang diambil berupa 1 buah Handphone Tablet merk Mediatech yang sebelumnya diletakkan di ruang tamu dan 2 buah fiber ikan masing-masing warna hijau dan kuning yang sebelumnya diletakkan di belakang dapur.

Masih dijelaskan Kapolres, Dari kejadian itu korban langsung melapor dan kemudian pada hari Minggu (03/10/2021) sekira pukul 20.00 WIB personil Polsek Labuhan Ruku mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa tersangka Sarel sedang berada di Jln. Rakyat, Kel Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Setelah mendapatkan informasi tersebut Personil unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Kriswanto, SH., langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara."jelasnya. (HP)
















Posting Komentar

0 Komentar