Breaking News

6/recent/ticker-posts

Salah Sasaran Ibu Kandung Jadi Korban Senapan Angin, JS Nginap Di Jeruji Besi

Tarunaglobalnews.com

Asahan -- Personil Polsek Pulau Raja mengamankan seorang pelaku penembakan salah sasaran terhadap ibu kandungnya dengan menggunakan senapan angin berinisial JS (40), warga Dusun IV Desa Alang Bonbon, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK. MH., melalui Kapolsek Pulau Raja, AKP Maralindang Harahap, SH., menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban berinisial RM yang merupakan ibu kandung pelaku sedang mencari berondolan buah kelapa sawit di lokasi kejadian.

"Berdasarkan informasi yang diterima, saat itu korban RM sedang mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit, tiba–tiba saja terdengar suara letusan tembakan senjata senapan angin. Seketika juga korban tersebut merasakan sakit pada punggung belakang sebelah kiri, setelah diraba ternyata punggungnya sudah terluka dan mengeluarkan darah, akibat kejadian tersebut korban langsung lemas dan terjatuh telungkup ke tanah," ungkap AKP Maralindang. Sabtu (25/9/2021).

Mendapat informasi dari warga, lanjut AKP Mara, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

"Setelah dua jam melakukan penyelidikan, akhirnya JS yang merupakan pelaku penembakan tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Pulau Raja," ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Maralindang mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kejadian penembakan itu ternyata bermotif salah sasaran.

"Awalnya pelaku JS melihat adanya seekor babi yang berkeliaran di areal tersebut, kemudian pelaku langsung melepaskan tembakan, bukannya mengenai sasaran yang diinginkan, tembakan itu ternyata melukai ibu kandungnya sendiri," kata Kapolsek.

Kapolsek Pulau Raja juga mengungkapkan, saat ini, pelaku JS bersama dengan barang bukti berupa 1 unit senapan angin masih berada di Mapolsek Pulau Raja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, pelaku JS akan kenakan Pasal 360 KUHPidana Yo Pasal 1 UU. Darurat No. 12 Thn 1951 tentang Senpi dan Handak dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.

Atas kejadian ini, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK. MH., mengimbau kepada masyarakat yang memiliki senapan angin agar lebih berhati-hati dalam menggunakannya, sehingga kejadian seperti ini tidak terjadi lagi.

“Perlu diketahui, seluruh pemilik senapan angin harus terlebih dahulu untuk mengurus perizinan sesuai ketentuan, menggunakan senapan angin sesuai ketentuan, demikian pula dengan hal pemeliharaan dan penyimpanannya juga harus benar,” Ujar Kapolres Asahan.

Kapolres Asahan menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin atau akan melakukan pengurusan izin kepemilikan senapan angin dapat menghubungi Satintelkam Polres Asahan.

"Setiap kepemilikan senapan angin tanpa izin, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK. MH., (JH)












Posting Komentar

0 Komentar