Breaking News

6/recent/ticker-posts

Polres Batu Bara Gencar Laksanakan Operasi Yustisi Secara Stasioner

Tarunaglobalnews.com

Batu Bara -- Kapolres Batu Bara Operasi Yustisi secara Stasioner oleh Personel Gabungan Polres Batu Bara dan Polsek Labuhan Ruku dan Sat Pol PP yang dipimpin Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi Polres Batu Bara bersama KBO Sat Lantas Iptu J. A. Manurung dan Kanit Laka Sat Lantas Polres Batu Bara Ipda Wahidin, SH., selaku Wakil Padal Ops Yustisi, dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan terkait Prokes bertempat di Pekan Rabu Desa Karang Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar, Senin (27/09/2021) sekira pukul 09:30 WIB.

Sebanyak 13 personil gabungan Polsek dan Polres Batu Bara dan Sat Pol PP yang terlibat dalam sprint Operasi Yustisi melaksanakan pengaturan lalu lintas yang padat sambil memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan 5 M.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Ir. Jagani Sijabat, menjelang, Operasi ini didasari dengan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.

Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor : 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- Tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 Di Daerah Dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan.

Surat Perintah Nomor : Sprint / 1073 /IX /PAM.3/2021 Tanggal 25 September 2021 Perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polsek Labuhan Ruku.

"Bagi Masyarakat yang melanggar Prokes akan di berikan hukuman mengucapkan Pancasila."ungkapnya

"Kami juga membagikan Masker kepada Masyarakat di Seputaran Pekan Rabu Desa Karang Baru Bagi yang tidak menggunakan Masker."ucapnya. (HP)














Posting Komentar

0 Komentar