Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pemkab Asahan Digugat Ke Pengadilan Negri Kisaran, Terkait Tender Proyek Tahun 2021

Gambar : suasana persidangan perdata tersebut

Tarunaglobalnews.com

ASAHAN - Terkait tender paket proyek  peningkatan ruas jalan di Bukit Kijang tahun anggaran 2021 Kijang, akhirnya Pemerintah Kabupaten Asahan digugat perdata oleh pihak kontraktor / rekanan dari PT Adrian Berkat Pertama di Pengadilan Negeri Kisaran.

Adapun materi gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh klien kita (PT. Adrian Berkat Pertama) karena adanya persoalan terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses tender paket peningkatan ruas jalan di Bukit Kijang (Nomor ruas 047)  tahun anggaran 2021," ungkap M. Faisal Lubis SH., dari Kantor Hukum Cakar Rajawali selaku Kuasa Hukum Penggugat,  Kamis (25/08/2021).

Lebih lanjut M. Faisal juga menjelaskan, seperti Bupati Asahan, Kepala UKPBJ Kabupaten Asahan, Kepala Dinas PUPR Asahan, Kepala Inspektorat Asahan, dan PT Duta Mirip Anugrah selaku pemenang tender proyek tersebut yang disebut sebagai tergugat. 

Dirinya juga menjelaskan, perkara tersebut telah didaftar di pengadilan Kisaran dengan Nomor Perkara 63/Pdt G/2021/PN/Kis dengan klafisikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

"Status perkara saat ini dalam tahap persidangan, dikarenakan para tergugat  seperti kepala Inspektorat Asahan dan  pihak PT. Duta Multi Anugrah tidak  menghadiri persidangan perdana kali ini,  maka sidang akan dilanjutkan kembali pada Kamis tanggal 02 September 2021 mendatang ," jelasnya.

M Faisal kemudian mengungkapkan, kliennya selaku penggungat tersebut menilai jika pemenang tender pada proyek peningkatan ruas jalan di Bukit Kijang tersebut disinyalir telah dipersiapkan oleh pihak Pokja UKPBJ Asahan.

"Hal itu dibuktikan dengan adanya penambahan persyaratan teknis, dalam hal ini, mereka juga harus memahami disamping itu juga, pihak Pokja UKPBJ Asahan juga telah memenangkan perusahaan yang bukan melakukan penawaran terendah. Akibatnya, perbuatan tersebut kami anggap telah bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, bersaing, dan adil sebagaimana telah tertuang dalam PP nomor 16 tahun 2018," tegasnya.

M Faisal bersama rekan-rekan dari kantor hukum Cakar Rajawali optimis pihaknya akan memenangkan perkara tersebut karena memiliki bukti-bukti otentik yang valid disertai alasan hukumnya. Ia pun yakin Majelis Hakim akan obyektif menilai dan memutuskan perkara tersebut sesuai fakta persidangan.

“Kami memiliki bukti-bukti otentik, ya kami meyakini (bisa menang perkara). Selebihnya kami serahkan nanti kepada pihak pengadilan yang menentukan. Kami kan merasa dirugikan jadi kami menuntut sebuah keadilan. Kalah menang itu biasa lah. Kita ikuti saja prosesnya nanti ya,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan pada saat dipersidangan perdata tersebut, ditundanya hingga Kamis pada tanggal 02 September 2021 mendatang, hal itu dikarenakan ada dua pihak tergugat lainnya tidak menghadiri persidangan tersebut. (JH)

Posting Komentar

0 Komentar