Breaking News

6/recent/ticker-posts

Gawat... Dilaporkan Pakai Narkoba, Rumah Kalapas Kota Pinang Di Bakar

Saat konferensi pers dilakukan. Senin (02/08/2021)

Tarunaglobalnews.com

LABUHAN BATU - Rumah Kalapas Kelas III Kota Pinang di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Edisok Tampubolon dibakar menggunakan molotov. Pelaku pegawai, residivis hingga narapidana Lapas Kota Pinang.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan peristiwa pembakaran terjadi Sabtu (19/6) sekira pukul 01.00. Tepatnya di rumah dinas Edison yang berada Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Kota Pinang. Pada saat kejadian Edison sedang tertidur dan sempat terjebak oleh kobaran api si jago merah. Beruntung nyawanya tertolong.

"Edison banyak menghirup asap yang mengakibatkannya mengalami sesak nafas dan sakit hingga terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Kota Pinang," ujar Deni saat paparan di Mapolres Labuhan Batu, Senin (2/8).

Atas peristiwa itu tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Labuhan Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini. Kata Deni para tersangka terdiri dari 6 orang. 

Mereka yakni residivis kasus pencurian Anda Warsita (23) lalu residivis kasus pencurian Erwin Hasibuan (39) ke duanya memiliki peran melempar bol molotov ke rumah korban.

Lalu tiga narapida di Kota Pinang yakni Raja Agus Salim (40) Suwondo (34) mereka  berperan merencanakan  pembakaran dan merekrut tersangka Anda dan Erwin. Lalu satu napi lagi bernama Yusyadi (38).

"(Yusyadi) perannya ikut merencanakan pembakaran dan sebagai penyandang dana serta ikut menyuruh melakukan pembakaran dan saat ini tersangka merupakan narapidana kasus narkoba," ujar Deni.

Namun otak pelaku dinakhodai oleh pengawal Lapas Kota Pinang sendiri bernama Ilman Syarif. Tersangka memliki dendam pribadi dengan korban.

"Tersangka Ilman merasa sakit hati kepada korban, karena melaporkannya kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena diduga menggunakan sabu di dalam lapas,"ujar Deni.

Kata Deni seluruh tersangka telah ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan. Mulai dari megecek CCTV di sekitar lokasi  hingga melakukan wawancara dengan saksi.

Dari penyelidikan itu polisi berhasil menangkap tersangka Anda di Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 10.00 wib. 

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya mereka menangkap tersangka Erwin di Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu pada Rabu (30/7). Namun saat proses penangkapan dia melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada Erwin,"ujar Deni.

Saat diintrogasi Anda dan Erwin mengaku disuruh 3 narapida Tanjung Pinang bernama Agus, Yusyadi dan Suwondo. Lalu pada tangga Sabtu (3/7) polisi memeriksa ketiganya. Dari situ dieketahui otak pelakunya Ilman. Polisi lalu menangkapnya.

" Timbulnya perencanaan diawali dari Ilman yang curhat sakit hati kepada Kalapas yang melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkoba sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam," ujar Deni.

Selanjutnya mereka menggunakan jasa Anda dan Erwin untuk memberi pelajaran kepada korban.

"Adapun upah tersangka Anda dalam melakukan pembakaran Rp300 ribu sedangkan Erwin mendapat upah sebesar Rp1,2 juta," ujar Deni.

Atas perbuatannya mereka dikenakan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHPidana.

" Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tutup Deni. (Ril-Red)

Posting Komentar

0 Komentar