Breaking News

6/recent/ticker-posts

Amsal dan Matsah Berhasil di Amankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh

Foto : Tersangka Amsal dan Matsah saat di Amankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh

BATU BARA - Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Manahan Siregar melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama - sama sesuai dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana dan pada saat kedua pelaku diamankan, ditemukan sejumlah uang hasil Pungutan Parkir Liar.

Sedangkan TKP penangkapan tersebut berada di Pintu Masuk menuju ke arah Pantai Sejarah tepatnya di Dusun I Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Minggu (13/06/2021) sekira pukul 17:30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, SH. MM, melalaui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar mengatakan, Adapun kedua tersangka warga Dusun I Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, berinisial Amsal (19) berdasarkan Sp.Kap / 47 / VI / 2021 / Reskrim dan Matsah (30) berdasarkan Sp.Kap / 46 / VI / 2022 / Reskrim.

IPDA Manahan Siregar juga menjelaskan kronologis penangkapan, Pada hari Minggu tanggal 13 Juni 2021 sekira pukul 13:00 WIB personil Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya para tersangka pelaku berdasarkan LP /  B  / VI /2021 / SPKT / POLSEK LIMA PULUH / POLRES BATU BARA / POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 07 Juni 2021 berada di Pantai Sejarah.

Kemudian saya (IPDA Manahan Siregar) bersama Team Opsnal langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan benar melihat para pelaku sedang melakukan pungutan parkir liar di Pantai Sejarah.

Langsung mengamankan kedua tersangka, Zaifa Amsal Tambunan alias Amsal beserta barang bukti uang hasil pungutan parkir liar sejumlah Rp. 24.000 dan M. Syah Amnur alias Matsah beserta barang bukti sejumlah uang sekira Rp. 9.000.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini kedua tersangka disangkakan Pasal
Pasal 170 subs 351 KUHPidana dan Pungutan parkir liar."jelas Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh IPDA Manahan Siregar. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar