Breaking News

6/recent/ticker-posts

RAPAT KERJASAMA PEMKO TEBINGTINGGI DENGAN BPJS DALAM RANGKA IMPLEMENTASI INPRES NO.2 TAHUN 2021


tarunaglobalnews.com - TEBING TINGGI || Presiden RI, Joko Widodo , Kamis 25 Maret  2021 menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) no.2 tahun 2021  tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Inpres no.2 tahun 2021 tersebut ditujukan kepada 19 mentri, kepala BKPM, kepala BNPB, Jaksa Agung, ketua DJSN tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 Wali kota yang tersebar di seluruh indonesia. 

Seiring dengan itu Senin 12 April 2021 Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi MM buka rapat kerja sama Pemko tebingtinggi dengan BPJS ketenagakerjaan Cabang tebingtinggi di Aula Resto Pondok Bagelen Jalan Deblod Sundoro Tebing Tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Muhammad Dimiyathi, Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tebingtinggi serta para OPD Pemko setempat.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan ini adalah untuk benar-benar bagaimana negara hadir melindungi seluruh pekerja yang ada di Kota Tebing Tinggi. Dan tentunya juga dapat kami laporkan bahwa ada Intruksi Presiden No.2 Tahun 2021 yang telah diberlakukan sejak tanggal 1 April ini. 

Inpres tersebut mengamanatkan akan dilakukan optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan diseluruh Indonesia dan ditujukan kepada seluruh Instansi, Pemerintahan, Kementerian dan BUMN.

"Intruksi ini kami lakukan sekaligus kami sampaikan sosialisasinya, bahwa nantinya akan ada kewajiban kita semua disini untuk melaporkan kepada Presiden secara berkala," ujar Panji Wibisana.

Usai kegiatan Walikota Tebing Tinggi kepada wartawan menegaskan, Pemerintah Kota Tebingtinggi sebelumnya telah melaksanakan apa yang diamanatkan didalam Intruksi Presiden No.2 Tahun 2021 terkait pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pengawai atau tenaga kerja non PNS.

"Kami sampaikan bahwa semangat Inpres No.2 Tahun 2021 ini adalah untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pemerintah hadir bersama masyarakat, melindungi masyarakat, terutama mereka yang bekerja non PNS tetapi mengabdi kepada negara sebagai honorer," kata Walikota.

Kepada sektor perusahaan juga digerakkan agar regulasi ini dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga proteksi terhadap pekerja dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.

"Untuk sektor pemerintahan kami juga sampaikan bahwa sejak tahun lalu kita sudah memberikan perhatian kepada seluruh pekerja yang non PNS, BPJS Tenagakerjanya kita bayar, BPJS Kesehatannya kita lindungi, jadi kita tetap melakukan proteksi untuk itu. Dan sekarang kita bergerak kepada mereka-merek tenaga dilapangan yang sifatnya memberikan konstribusi bagi pemerintah, itu juga akan kita proteksi dengan BPJS Tenagakerja," tutup Walikota.

Sebelumnya kegiatan ditandai dengan penyerahan santunan kematian jaminan kecelakaan kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Walikota, Kajari dan Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut. (Herianto)

Posting Komentar

0 Komentar