Tarunaglobalnews.com Dompu NTB | Untuk memastikan proses penyidikan sudah sesuai ketentuan yang berlaku, Satresnarkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan berkas perkara tersebut, terkait kasus tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/26/VI/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB tanggal 6 Juni 2026 dengan menyeret tersangka inisial X, pada beberapa bulan yang lalu.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 11.20 Wita di ruang JPU Kejaksaan Negeri Dompu dan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Muhammad Ridwan, S.H.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba menyerahkan tersangka EH beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaksanaan pelimpahan Tahap II berlangsung hingga pukul 12.35 Wita dan berjalan dengan aman serta lancar.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Pelimpahan Tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilaksanakan setelah perkara dinyatakan lengkap. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Iptu Rahmadun di ruang kerja tadi pagi.
Selain itu, ia menegaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen melakukan penanganan perkara narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang ada, tanpa ada yang di rekayasa atau tebang pilih sebagaimana yang endus oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, kilahnya.
“Setiap perkara narkotika yang ditangani akan kami proses secara profesional, transparan dan obyektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta intens berkoordinasi dengan pihak jaksa penuntut umum (JPU) agar setiap tahapan proses hukum dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II tersebut merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menuntaskan setiap perkara narkotika yang ditangani hingga ke proses hukum selanjutnya.
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.
Kasi Humas menambahkan bahwa keberlanjutan dari proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut, kini menjadi kewenangan pihak Kejaksaan sebagaimana yang di atur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Polres Dompu akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu sebagai jaksa penuntut umum, dalam rangka mendukung proses penegakan hukum. Dan Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di tengah pemukiman warga,”pungkas Kepala Satuan Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika. (Rdw/Ddo)


0 Komentar