Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Enam fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (6/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batu Bara Safi’i dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Nurhaji serta Rodial. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Batu Bara, hadir Sekretaris Daerah Rusian Heri yang mewakili Bupati Batu Bara. Turut hadir anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forkopimda.
Tiga Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan pada prinsipnya menyetujui pembahasan ketiga Ranperda tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fraksi tersebut berharap regulasi yang dihasilkan dapat mendorong tata kelola BUMD yang lebih sehat dan profesional serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pandangan Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Atika Arfah Matondang. Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menyatakan dapat menerima ketiga Ranperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Gerindra menekankan pentingnya ruang penyempurnaan substansi melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga mendukung pembahasan tiga Ranperda tersebut secara lebih mendalam, efektif, dan efisien. Pandangan fraksi disampaikan Suminah.
Sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan apresiasi terhadap tiga Ranperda yang dinilai memiliki arti penting bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara. Pandangan Fraksi PAN disampaikan Syaiful Bakhri.
Adapun Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN) merekomendasikan agar ketiga Ranperda dibahas secara mendalam untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, serta mampu mengakomodasi kebutuhan tata kelola pemerintahan.
Fraksi KPN juga menekankan agar pembahasan ketiga Ranperda dapat mendukung pemerintahan yang responsif dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara. Pandangan tersebut dibacakan Suriadi.
Sementara itu, Fraksi KDRI menyatakan setuju terhadap Ranperda tentang Inovasi Daerah dan Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah untuk dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pandangan Fraksi KDRI disampaikan Alpon Sirait.Setelah penyampaian pandangan umum seluruh fraksi, pembahasan terhadap ketiga Ranperda akan dilanjutkan sesuai tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan daerah.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Batu Bara selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap substansi masing-masing Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. (HP)

0 Komentar