Tarunaglobalnews.com Dompu NTB | Dengan semangat yang membara,Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu sigap membungkam tiga pria pengedar narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manggelewa, tepatnya di Desa Tekasire Kabupaten Dompu. Dugaan kuat kelompok ini merupakan jaringan kuat yang mengendalikan barang haram di wilayah tersebut, Kamis (10/9/26).
Dalam pengungkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang sama-sama beralamat di Desa Tekasire, masing-masing berinisial M (30), HR (25), dan RL (22), bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Dompu, bahwa di sebuah rumah tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, baik pada pagi hari maupun di malam hari. Dengan adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut berdampak pada keresahan dan situasi keamanan, ketertiban warga di sekitar tidak nyaman atau terganggu.
Untuk merespons informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan yang pasti adanya praktek jual beli sabu-sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian yang akurat, sekitar pukul 21.05 Wita, tim bergerak menuju ke titik target dan memastikan bahwa di tempat itu ada terduga pelaku. Operasi penggrebekan dan penangkapan pelaku di pimpin langsung Kasat Resnarkoba bersama anggota.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan terduga M, HR dan RL berada di dalam rumah yang diduga sedang melakukan aktivitas membungkus atau mengemas narkotika jenis sabu yang siap edar.
Selanjutnya tim mengamankan ketiga terduga dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang warga setempat. Sebelum di lakukan penggeledahan, KBO Satresnarkoba Polres Dompu Iptu Sumaharto terlebih dahulu membacakan dan memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi, papar Kasat Narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,31 gram, yang disimpan di dalam kotak rokok Surya dan ditemukan pada saku celana jeans warna biru di antara tumpukan pakaian.
Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika, berupa plastik klip kosong, pipet yang telah dimodifikasi sebagai sekop, korek api gas yang telah dimodifikasi, gunting, pisau kater serta dua unit telepon genggam.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif hingga petugas memastikan keberadaan para terduga di lokasi.
“Kami mengamankan tiga orang terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan yang intensif di lapangan. Pada saat diamankan, ketiganya berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan aktivitas pengemasan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Rahmadun.
Ia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing terduga serta asal-usul barang haram tersebut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
“Saat ini ketiga terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu Kami juga melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, penyelidikan untuk mengungkap sumber narkotika, gelar perkara dan pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Rahmadun dengan tegas.
Apabila sudah cukup bukti,ketiga terduga pelaku bakal di ganjar Pasal 114 dan 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun masuk bui, terang Kasat Narkoba.
Di tempat terpisah Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika menjelaskan, mengapresiasi peran serta masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar Iptu Nyoman.
Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk mengungkap jaringan dan sumber barang haram tersebut.
“Tidak ada ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan melalui edukasi dan kerja sama dengan masyarakat,” tegasnya.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, pungkas Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika. Jurnalis, Rdw/ddo.

0 Komentar