Breaking News

6/recent/ticker-posts

IWOI Deli Serdang Desak Polres Aceh Singkil Bertindak Tegas Atas Dugaan Penganiayaan Serta Pengancaman Oknum Wartawan Saat Konfirmasi Ke PKS PT. SSM

Tarunaglobalnews.com Deli Serdang | Dugaan kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kembali mencuat. April Siregar, Kepala Biro Media Barak1news.com Aceh Singkil, mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik hingga ancaman pembunuhan ketika hendak melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) di kawasan Pos Security Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Singkil Sejahtera Makmur (SSM), Desa Mandumpang, Kecamatan Suro Makmur, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

April datang ke lokasi bersama rekannya, Saor Manik, dengan maksud menjalankan tugas jurnalistik, yakni meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui bagian Hubungan Masyarakat (Humas).

Namun, upaya memperoleh klarifikasi tersebut disebut berujung pada insiden yang jauh dari semangat keterbukaan informasi. Berdasarkan keterangan korban, dirinya justru mendapat perlakuan kasar dan dugaan pemukulan dari sejumlah oknum pekerja bongkar muat yang berada di lingkungan perusahaan.

Situasi disebut semakin serius karena korban mengaku tidak hanya mengalami kekerasan fisik, tetapi juga menerima ancaman pembunuhan.

Pasca kejadian, April Siregar menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Singkil.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP: B/116/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh.

Dalam perkembangan informasi yang disampaikan, terdapat tiga nama yang disebut sebagai pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Ketiganya disebut merupakan pengurus PUK FSPTI (Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia) yang bekerja sebagai buruh bongkar muat di lingkungan PKS PT Singkil Sejahtera Makmur (PT SSM), yakni, Naikman Cibro, Teringat Bancin, Rawin Cibro

Namun, penyebutan ketiga nama tersebut masih sebatas berdasarkan keterangan dan dugaan yang disampaikan terkait peristiwa tersebut. Kepastian mengenai siapa yang melakukan kekerasan maupun dugaan ancaman merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Peristiwa tersebut mendapat perhatian serius dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kabupaten Deli Serdang.

Ketua IWOI DPD Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, yang akrab disapa Baem, didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ewi Sapriono, S.T., mengecam keras dugaan kekerasan dan ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Baem meminta Kapolres Aceh Singkil memberikan perhatian serius terhadap laporan korban serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa diusut secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.

“Kami meminta Kapolres Aceh Singkil segera mengusut dugaan penganiayaan ini. Jika memang terbukti ada kekerasan dan ancaman terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Baem, Kamis (10/9/2026).

Menurut Baem, persoalan tersebut tidak semestinya dipandang sebagai konflik personal antara wartawan dengan pihak tertentu.

Sebab, apabila kekerasan benar terjadi ketika seorang wartawan sedang melakukan konfirmasi untuk kepentingan pemberitaan, maka persoalannya menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kemerdekaan pers dan hak publik memperoleh informasi.

“Wartawan datang untuk mencari informasi dan memberikan ruang kepada pihak yang dikonfirmasi untuk menyampaikan penjelasan. Kalau kegiatan konfirmasi justru berujung kekerasan dan ancaman, ini merupakan persoalan serius. Jangan sampai kekerasan menjadi cara untuk membungkam kerja jurnalistik,” ujarnya.

Sekjen IWOI DPD Deli Serdang, Ewi Sapriono, S.T., menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia meminta kepolisian tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang berada di lokasi kejadian.

“Yang kami dorong adalah kepastian hukum. Periksa korban, saksi-saksi, pihak yang berada di lokasi, termasuk pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut. Bukti-bukti juga harus diamankan agar perkara ini dapat dilihat secara objektif,” kata Ewi.

Ewi juga mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Menurut Ewi, penerapan pasal dalam perkara ini tentunya harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta fakta hukum yang ditemukan aparat.

“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak ingin menghakimi siapa pun. Tetapi kami juga tidak ingin kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan berhenti hanya sebagai laporan. Kalau bukti dan keterangan saksi menguatkan adanya tindak pidana, tentu harus ada tindakan hukum,” tegasnya.

IWOI DPD Deli Serdang meminta Polres Aceh Singkil memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan korban.

Ewi menyatakan pihaknya akan memantau proses hukum tersebut. Apabila terdapat indikasi laporan tidak ditangani secara profesional atau tidak terdapat kepastian hukum, IWOI DPD Deli Serdang akan mempertimbangkan langkah sesuai mekanisme hukum dan institusional yang tersedia.

“Jika dalam menjalankan fungsinya tidak ada kepastian hukum dari aparat penegak hukum Polres Aceh Singkil, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk menyampaikan persoalan ini kepada Propam Polda Aceh untuk dievaluasi. Jika diperlukan, akan kami teruskan ke tingkat Mabes Polri,” ujarnya.

IWOI DPD Deli Serdang juga meminta pihak perusahaan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara objektif serta memastikan tidak ada pihak yang melakukan intimidasi terhadap korban maupun saksi.

Bagi IWOI, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang berselisih dengan siapa. Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: apakah seorang wartawan masih dapat menjalankan tugas konfirmasi tanpa harus menghadapi kekerasan dan ancaman?

Karena itu, IWOI meminta kasus tersebut dibuka secara terang-benderang melalui proses hukum yang profesional.

“Biarkan hukum yang menentukan siapa yang salah dan siapa yang tidak. Jika terbukti terjadi kekerasan maupun penghalangan terhadap tugas jurnalistik, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum. Pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan,” pungkas Ewi. (*) 

Posting Komentar

0 Komentar