Breaking News

6/recent/ticker-posts

Didemo Aliansi Kelompok Tani Soal HGU, Ini Penjelasan PT. BSP Tbk Kisaran

Tarunaglobalnews.com Asahan| Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Kelompok Tani dan Satgas HKTI Kabupaten Asahan menduduki akses jalan utama menuju kantor besar / Head Office (HO) PT . Bakrie Sumatera Plantations Tbk (BSP) Kisaran, Selasa (1/9/2026) sore. 

Mereka menuntut transparansi total terkait status keabsahan dokumen Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan raksasa tersebut.

Massa yang tiba sejak pukul 14.30 WIB itu membawa tuntutan krusial: meminta manajemen PT BSP menunjukkan fisik dokumen resmi SK HGU ke publik secara terbuka.

BPN Sebut Tak Ada Registrasi SK HGU Resmi :

Koordinator lapangan aksi, H. Zulkifli Matondang, mengungkapkan bahwa langkah unjuk rasa ini diambil setelah aspirasi mereka di BPN Asahan dan Kantor Bupati Asahan belum membuahkan kejelasan.

Hasil koordinasi kami dengan pihak BPN menyatakan hingga saat ini tidak ada registrasi SK HGU resmi PT. BSP di Kabupaten Asahan. 

"Karena perusahaan mengklaim surat itu diterbitkan langsung oleh Kementerian kepada Bupati Asahan. Untuk kami mendesak Wakil Bupati Asahan, Rianto, turun tangan memanggil para pihak untuk mengklarifikasi keabsahan dokumen tersebut," tegas Zulkifli.

Zulkifli juga menyoroti kejanggalan pengelolaan lahan sekitar 5.700 hektare dari total 18.000 hektare yang dikuasai PT BSP. 

Mengacu pada SK 66 dan Surat Edaran Pemkab Asahan terdahulu, pihak petani mengancam akan mengawal ketat isu ini dalam 14 hari kerja ke depan demi memastikan keadilan regulasi pertanahan.

Manajemen PT BSP Buka Suara : Masa Berlaku HGU Memang Habis. 

Menanggapi gelombang protes tersebut, manajemen PT BSP melalui Social Security and Partnership Department, Al Haris Nasution, menemui demonstran dan mengapresiasi aksi yang berjalan tertib.

Al Haris membenarkan status hukum lahan yang dipersoalkan warga tersebut.

* Status HGU : Masa berlaku HGU PT BSP diakui memang telah berakhir.

* Langkah Perusahaan : Pihaknya mengklaim telah menempuh seluruh tahapan dan regulasi resmi pemerintah untuk proses perpanjangan serta pembaharuan dokumen.

* Aspirasi Petani : Tuntutan Satgas HKTI dan Aliansi Kelompok Tani, termasuk usulan program tumpang sari telah ditampung untuk diteruskan ke manajemen pusat.

Aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan ketat dari jajaran Polres Asahan ini akhirnya membubarkan diri secara damai setelah tuntutan tertulis diserahkan secara resmi. (Hafidz).

Posting Komentar

0 Komentar