Tarunaglobalnews.com Simalungun | Persatuan Wartawan Simalungun (PWS) menanggapi pernyataan Polres Simalungun yang membantah adanya dugaan setoran mingguan dari tempat hiburan malam JW.78 kepada oknum personel Polsek Bandar Huluan.
PWS menilai bantahan tersebut seharusnya tidak menjadi akhir dari persoalan. Menurut PWS, setiap informasi yang menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparat perlu diuji melalui pemeriksaan yang objektif agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan fakta.
“Bantahan merupakan hak institusi. Namun, ketika ada informasi mengenai dugaan aliran uang kepada oknum aparat, masyarakat juga berhak mengetahui apakah informasi tersebut telah diverifikasi secara menyeluruh. Jika memang tidak benar, hasil pemeriksaan justru dapat menjadi dasar untuk membersihkan nama institusi,” tegas PWS.
PWS meminta agar dugaan tersebut tidak hanya dijawab melalui pernyataan di ruang publik. Pemeriksaan internal, menurut organisasi tersebut, penting dilakukan untuk memastikan apakah terdapat fakta yang mendukung maupun membantah informasi yang beredar.
“Kalau memang tidak ditemukan apa pun, sampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan. Kalau ada indikasi, tindak lanjuti sesuai aturan. Yang dibutuhkan publik adalah kepastian berdasarkan fakta, bukan sekadar adu pernyataan,” ujar PWS.
PWS juga meminta Kapolres Simalungun agar tetap membuka ruang terhadap kritik dan informasi yang disampaikan masyarakat. Dugaan yang berkaitan dengan integritas personel kepolisian dinilai harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dalam pernyataannya, PWS mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai penting untuk mendapatkan penjelasan secara terbuka.
Pertama, apakah informasi mengenai dugaan setoran mingguan dari JW.78 kepada oknum Polsek Bandar Huluan telah melalui pemeriksaan internal?
Kedua, apakah fungsi pengawasan dan Propam telah melakukan klarifikasi terhadap personel yang disebut dalam informasi tersebut?
Ketiga, apakah terdapat penelusuran terhadap komunikasi, transaksi, saksi, ataupun informasi lain yang dapat membantu mengungkap kebenaran dugaan tersebut?
Keempat, apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa informasi itu tidak benar, apa dasar pemeriksaan yang digunakan sehingga institusi dapat menyatakan dugaan tersebut tidak terbukti?
PWS menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap individu tertentu. Sebaliknya, pertanyaan itu dinilai sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap informasi yang menyangkut aparat penegak hukum dapat diuji secara profesional.
Apabila nantinya ditemukan adanya penerimaan uang oleh anggota Polri yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, persoalan tersebut tentu harus dilihat berdasarkan fakta serta unsur hukum yang terpenuhi. Penanganannya pun harus mengikuti mekanisme disiplin, etik, maupun hukum pidana apabila memang terdapat dasar yang cukup.
PWS menekankan bahwa pihaknya tidak menyatakan ada anggota Polri yang telah melakukan tindak pidana. Organisasi tersebut hanya meminta agar dugaan yang beredar tidak langsung dianggap selesai tanpa proses verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“PWS tidak menuduh siapa pun. Kami meminta dugaan itu diperiksa. Jika tidak terbukti, pemeriksaan akan menjadi dasar yang kuat untuk memulihkan nama baik institusi maupun personel yang disebut-sebut. Namun jika ditemukan bukti sebaliknya, tentu harus ditindak sesuai ketentuan,” lanjut PWS.
Menurut PWS, persoalan JW.78 bukan semata-mata berkaitan dengan keberadaan sebuah tempat hiburan malam. Hal yang lebih penting adalah memastikan apakah mekanisme pengawasan terhadap anggota kepolisian berjalan sebagaimana mestinya.
PWS juga mengingatkan bahwa kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum harus diikuti dengan tanggung jawab dan pengawasan yang kuat. Integritas personel merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Karena itu, PWS meminta Kapolres Simalungun dan jajaran Propam Polda Sumatera Utara memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan apabila memang terdapat laporan atau informasi yang layak untuk ditindaklanjuti.
“Silakan membantah jika memang tidak benar. Tetapi yang lebih penting, buktikan melalui pemeriksaan dan fakta. Jika tidak ada aliran uang, jelaskan dasar pemeriksaannya. Jika ditemukan bukti adanya aliran uang, proses sesuai hukum. Jangan biarkan persoalan seperti ini menggantung tanpa kejelasan,” tegas PWS.
PWS menyatakan akan terus mendorong kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial selama dilakukan berdasarkan fakta, prinsip praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
PWS: Pers Jangan Dibungkam, Fakta Jangan Dikubur.

0 Komentar