Tarunaglobalnews.com Dompu NTB | Dalam rangka memastikan penyelidikan dan penyidikan kasus narkoba secara transparan, Satuan Resnarkoba Polres menggelar konferensi pers terkait pengungkapan 6 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, dengan mengamankan 9 tersangka dari hasil Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, di mulai tanggal 27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., Kasat Resnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., Kasi Humas Iptu I Nyoman Suardika, serta sejumlah awak media elektronik, cetak dan online yang di undang.
Dalam keterangan pers, Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan tindakan kriminalitas lain di wilayah hukum Polres Dompu.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas sekaligus mengedepankan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.
Selaras dengan komitmen tersebut, Kabag Ops Polres Dompu AKP Sudirman, S.H., M.M., menerangkan bahwa selama pelaksanaan operasi, Satresnarkoba melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap target operasi maupun non-target operasi berdasarkan informasi yang valid dari masyarakat dan temuan langsung di lapangan.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, S.H., memaparkan bahwa selama Operasi Antik Rinjani 2026 pihaknya berhasil mengungkap 6 laporan polisi dengan 9 orang tersangka, terdiri dari 2 target operasi (TO) dan 7 non-target operasi (Non TO).
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa; Narkotika jenis sabu sebanyak 27,86 gram netto,Tramadol sebanyak 3 butir, Uang tunai sebesar Rp 2.210.000, dan sejumlah telepon seluler, sepeda motor, alat hisap/bong, plastik klip, korek api serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Dompu, di antaranya Kelurahan Potu, Desa Tanju, Lingkungan Bali Barat, Kelurahan Kandai Dua, Kelurahan Dorotangga, serta Desa Woko Kecamatan Pajo.
Para tersangka bakal dijerat pasal 112 dan 114, KUHP juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan paling sedikit 5 tahun masuk bui.
Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus meningkatkan pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” jelas Iptu I Nyoman Suardika.
Polres Dompu juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika karena tidak hanya merusak kesehatan dan masa depan, tetapi juga berdampak terhadap stuasi keamanan dan ketertiban masyarakat pada umumnya, tandas Kasat Narkoba.
Dengan terungkapnya enam kasus narkoba selama operasi antik rinjani tahun 2026 ini di benarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika pada konfrensi pers tadi siang Sabtu (22/8/26) di halaman Makopolres Dompu.
"Benar tim opsnal satresnarkoba Polres Dompu telah mengungkap 6 kasus penyalahgunaan narkotika dalam operasi antik rinjani tahun 2026 di wilayah hukum Kabupaten Dompu pada lokasi yang berbeda. Dan para terduga pelaku bersama barang bukti sudah di amankan ke Mapolres Dompu untuk di proses lebih lanjut sesuai prosudur hukum yang berlaku, pungkas Kasi Humas Polres. (Rdw/Ddo)


0 Komentar