Tarunaglobalnews.com Deli Serdang | Dengan adanya dugaan pencemaran air irigasi yang dialirkan dari PT. Indofarm Sukses Makmur, telah mengakibatkan petani ikan air tawar mengalami kematian atau gagal panen massal dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp750 juta. Rabu (15/7/2026),
Dengan keluhan Masyarakat tersebut, Gerakan Mahasiswa Pejuang Reformasi Sumatera Utara (GEMPAR Sumut) mendesak DPRD Kabupaten Deli Serdang segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyusul dugaan pencemaran air irigasi yang disebut.
GEMPAR Sumut menilai persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Organisasi mahasiswa itu meminta Pemerintah Daerah, DPRD, hingga aparat penegak Hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan pencemaran secara menyeluruh.
"Bila dugaan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan, tetapi juga Masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari usaha Budidaya ikan. Negara harus hadir memberikan kepastian Hukum dan Keadilan," tegas GEMPAR Sumut dalam pernyataannya.
Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan keterangan Masyarakat, GEMPAR Sumut mengungkap adanya dugaan sistem pengelolaan limbah perusahaan tidak memenuhi ketentuan. Bahkan, muncul dugaan perusahaan belum memiliki atau tidak menyediakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) maupun sarana pengelolaan limbah yang memadai. Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diverifikasi oleh instansi yang berwenang melalui pemeriksaan resmi.
Atas kondisi itu, GEMPAR Sumut mendesak Komisi II DPRD Deli Serdang bersama anggota DPRD dari Daerah Pemilihan II dan III segera menggelar RDP dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari masyarakat petani ikan, PT Indofarm Sukses Makmur, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan hingga instansi teknis lainnya.
Dalam forum tersebut, GEMPAR meminta dibahas secara terbuka bentuk pertanggungjawaban perusahaan, termasuk mekanisme pemberian ganti rugi kepada para petani ikan yang mengalami kerugian akibat matinya ikan di kolam budidaya mereka.
Selain itu, GEMPAR Sumut juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap aktivitas operasional PT Indofarm Sukses Makmur, termasuk memeriksa dokumen perizinan lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta kepatuhan perusahaan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, organisasi tersebut meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup maupun ketentuan hukum lainnya.
GEMPAR Sumut juga mendesak Bupati Deli Serdang turun langsung ke lokasi terdampak untuk melihat kondisi masyarakat, memastikan pendataan kerugian dilakukan secara objektif, serta menginstruksikan seluruh OPD terkait mengambil langkah percepatan pemulihan ekonomi bagi para petani ikan.
"Setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak boleh ada aktivitas usaha yang mengorbankan lingkungan maupun Bumata pencaharian masyarakat," tegas GEMPAR.
Organisasi mahasiswa itu menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga seluruh fakta terungkap secara transparan dan masyarakat memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Hingga viral nya berita ini diberbagai media online namun belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari pihak PT Indofarm Sukses Makmur terkait dugaan tersebut. Menduga adanya kerja sama dari Dinas terkait sehingga perusahaan tersebut merasa kebal Hukum.(Ewi)

0 Komentar