Breaking News

6/recent/ticker-posts

Pansus DPRD Batu Bara Desak Pusat Tolak Perpanjangan HGU PT Socfindo Sebelum Plasma 20% Terealisasi

Tarunaglobalnews.com Batu Bara | Pansus DPRD Kabupaten Batu Bara gelar rapat pembahasan kebun plasma 20% di ruang rapat paripurna. Rapat pembahasan dihadiri Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batu Bara (DPMTSP) Kabupaten Batu Bara. Senin (27/07/2026).

Rapat pembahasan di pimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ismar Khomri di dampingi wakil ketua, Jalasmar Sitinjak, dan anggota, M Syafi'i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, Magdalena, Ketua PD IWO, Darmansyah, tim Pakar, Kusmayadi, OK. Suemi, Padli Marsyam, Suwito dan Herizal Efendi.

Dalam rapat, Ismar Khomri menyampaikan bahwa rapat pansus kali ini bertujuan persiapan bahan konsultasi ke Kementrian ATR/BPN, Kementrian Pertanian dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Harapannya pansus ini melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah Pusat (Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian Perkebunan) untuk tidak memperpanjangan atau pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum memberi manfaat kepada masyarakat.

Menurutnya, ada beberapa point krusial yang menjadi kajian, diantaranya terkait regulasi plasma 20 persen.  

Point pertama, implementasi UU No 39 Tahun Pasal 11 yang berbunyi, perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun sekitar paling rendah 20% dari total luas areal kebun. 

Apakah maksud UU ini Fasilitasi Pembangunan kebun ini didalam Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Perkebunan atau diluar, sebut Ismar.

Point' kedua, terbitnya PP No 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM). Surat edaran nomor 21/SE/P1400/E/01/2025 tentang pemenuhan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melalui kegiatan usaha produktif, dan Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023 tanggal 14 Desember 2023, jelas Ismar.

Senada juga disampaikan Wakil Ketua Pansus, Jalasmar Sitinjak mengatakan bahwa perjuangan perkebunan plasma yang di inisiasi PD IWO Kabupaten Batu Bara ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyetaraan sosial antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar perkebunan. 

Untuk itu, pansus ini kita fokus pada hasil, baik itu sistem bagi hasil maupun kemitraan lainnya yang menguntungkan masyarakat. Selama inikan PT Socfindo Tanah Gambus hanya membangun kemitraan melalui CPCL, apakah yang di lakukan mereka sudah sesuai regulasi atau nilai 20% dari luas lahan, ketusnya.

Tim Pansus akan kembali melakukan sidak ke lapangan terkait data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang diduga tidak sesuai aturan, tagas Ismar.

Menurutnya, temuan sementara di lapangan, banyak CPCL yang tidak sesuai, bahkan ada dalam 1 keluarga 3 nama terdaftar sebagai CPCL. Dan ada juga orang yang sudah lama meninggal tetapi terdaftar sebagai CPCL, ketusnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar