Breaking News

6/recent/ticker-posts

Masyarakat Berpotensi Raih 4.800 Hektare Lahan, GPI Batu Bara Dukung Penuh Pansus Plasma

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Batu Bara mengapresiasi rencana DPRD Kabupaten Batu Bara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan yang dijadwalkan dibahas dalam rapat paripurna DPRD pada hari Senin 9 Juni 2026.

Ketua PD GPI Batu Bara, Sururi Sianipar, mengatakan pembentukan pansus tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam memperjuangkan hak masyarakat terhadap program plasma perkebunan sawit sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kami dari kalangan kepemudaan sangat mengapresiasi langkah DPRD Batu Bara yang berencana membentuk Pansus Plasma. Ini menjadi harapan baru agar masyarakat bisa benar-benar merasakan manfaat keberadaan perusahaan perkebunan sawit di lingkungan tempat tinggalnya, kata Sururi, Rabu (03/06/2026).

Menurutnya, keberadaan perkebunan kelapa sawit di Batu Bara seharusnya mampu memberikan dampak ekonomi langsung kepada masyarakat, khususnya warga desa yang berdampingan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

Ia menyebut, saat ini terdapat sekitar 12 perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Batu Bara, baik perusahaan swasta, Penanaman Modal Asing (PMA), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jika rata-rata setiap perusahaan memiliki HGU sekitar 2.000 hektare, maka total luas HGU perkebunan sawit di Batu Bara diperkirakan mencapai 24 ribu hektare, ucapnya.

Sururi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta sejumlah aturan turunannya, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun plasma masyarakat minimal 20 persen dari total luas lahan yang dikelola.

Dengan perhitungan tersebut, lanjutnya, masyarakat Batu Bara berpotensi memperoleh sekitar 4.800 hektare lahan plasma apabila seluruh kewajiban perusahaan dijalankan sesuai regulasi.

Kalau ini benar-benar terealisasi, tentu akan sangat membantu peningkatan ekonomi masyarakat dan membuka peluang kesejahteraan yang lebih baik bagi warga sekitar perkebunan, ujarnya.

Selain Undang-Undang Perkebunan, ketentuan mengenai kewajiban plasma juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan sejumlah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kewajiban plasma dapat direalisasikan melalui pembangunan kebun masyarakat maupun pola kemitraan produktif lainnya, seperti koperasi dan penyediaan sarana produksi.

PD GPI Batu Bara berharap pembentukan Pansus Plasma nantinya mampu mendorong keterbukaan data HGU perusahaan perkebunan sekaligus memastikan hak-hak masyarakat dapat direalisasikan secara adil dan transparan.

Selain itu, organisasi kepemudaan tersebut juga meminta seluruh perusahaan perkebunan di Batu Bara mematuhi ketentuan yang berlaku agar keberadaan investasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar