Breaking News

6/recent/ticker-posts

Laksanakan Eksekusi Putusan Inkracht MA, LBH Pujakesuma Apresiasi Kejari Asahan

Tarunaglobalnews.com Asahan — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pujakesuma Pos Asahan menyampaikan klarifikasi sekaligus apresiasi atas pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025 yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul rilis sebelumnya yang menyoroti belum dilaksanakannya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan informasi terbaru, eksekusi terhadap terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung diketahui telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada Februari 2026.

Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan, Sumantri, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan eksekusi tersebut. Senin, (06/04/2026) di Kisaran

“Meski demikian, kami memperoleh informasi dari rekan-rekan wartawan di Kejaksaan yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan telah dieksekusi."ujarnya.

Atas pelaksanaan putusan tersebut, LBH Pujakesuma Pos Asahan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Asahan karena telah menjalankan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Namun demikian, Sumantri juga menekankan pentingnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik.

Menurutnya, keterlambatan informasi terkait pelaksanaan eksekusi menunjukkan perlunya peningkatan komunikasi publik oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

“Kepastian hukum tidak hanya terletak pada pelaksanaan putusan, tetapi juga pada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,”tegasnya.

Ia menambahkan, LBH Pujakesuma Pos Asahan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel.

"Hal ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen terhadap tegaknya supremasi hukum,” pungkas Sumantri.

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Harianto Manurung, diketahui sedang menjalani cuti.

“Maaf, pak Kasi Intel Harianto Manurung sedang izin cuti. Untuk konfirmasi terkait eksekusi tersebut, mohon menunggu beliau,” ujar Rika, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Asahan.

Rika juga menambahkan bahwa terpidana telah menjalani proses hukum lebih lanjut. “ Untuk kasus Asmuni DS, yang bersangkutan telah ditahan pada bulan Ramadan lalu. Saat ini statusnya sudah menjadi narapidana dan ditahan di lapas,” jelasnya. (Joko)

Posting Komentar

0 Komentar