Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, di Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. pada Kamis (05/03/2026).
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan mengapresiasi keberhasilan tim. Ini bukti kegigihan dan profesionalisme aparat kami dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba, ucapnya.
Berdasarkan laporan LP/A/43/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tersangka Heri Irawan (32), warga Desa Suka Maju, diamankan pukul 03.00 WIB di kediamannya.
Kasus bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penggerebekan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui kepemilikan untuk penggunaan sendiri dan pendistribusian.
Polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat 3,45 gram, 100 plastik kecil, dompet merah, empat pipet plastik skop, dan uang tunai Rp150.000. Proses hukum sedang berjalan, dan polisi berkomitmen membongkar jaringan yang lebih besar.
Kami terus kembangkan jaringan peredaran narkotika ini agar tidak menyasar wilayah yang lebih luas, ucap AKP Arifin Purba.
Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tegasnya Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba. Senin (09/03/2026). (HP)

0 Komentar