Breaking News

6/recent/ticker-posts

Sembunyikan 10 Gram Sabu, Azwar Rosidi Diciduk Satresnarkoba Polres Batu Bara

Tarunaglobalnews.com Batu Bara — Tim Satresnarkoba Polres Batu Bara mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Tanjung Tiram pada Kamis (5/3/2026) pukul 17.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mendalam dan kini telah dilaporkan resmi ke Polda Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tersangka Azwar Rosidi ALS Dedi (45) dari Gang Selamat, Desa Suka Maju, diamankan di kediamannya dengan ditemukan barang bukti narkotika.

Penangkapan ini hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian profesional. Ini komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba, Kata Kasat Narkoba Polres Batu Bata AKP Arifin Purba, Saat dikomfirmasi awak media. Senin (09/03)2026).

Petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 10 gram (9,73 gram dalam tiga plastik sedang dan 0,27 gram dalam satu plastik kecil), serta satu unit timbangan digital. Kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang, yang kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan penggerebekan tanpa benturan.

Operasi dipimpin langsung oleh Kanit I Ipda Juber R. Simanjuntak, bersama Bripka Basar F.E. Silalahi, Briptu Ahmed J. Suriyarta, dan Bripka Alfi Syahri Prayogi.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba. Proses penyelidikan sedang berjalan, termasuk pengiriman bukti ke Labfor dan pengembangan kasus untuk membongkar jaringan lebih luas, ucap Kanit I Ipda Juber.

Kapolres Batu Bara menegaskan akan menegakkan hukum secara penuh. Kami akan maksimalkan pengembangan kasus agar tidak ada pelaku lain yang membahayakan masyarakat, tegasnya. (HP)

Posting Komentar

0 Komentar