Tarunaglobalnews.com Dompu NTB — Kepolisian resor Dompu melalui satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melimpahkan berkas perkara tahap dua kepada Jaksa Penuntut Umum di ruangan Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat malam (27/3/2026) sekitar pukul 19.30 Wita.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/XI/2025/SPKT Sat Resnarkoba Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 23 November 2025.
Pelimpahan yang berlangsung di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu mulai pukul 18.00 Wita hingga selesai pada pukul 22.00 Wita, dengan menyerahkan sembilan tersangka beserta barang bukti.
Sejumlah tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial AF(26), RW(28), IT(28), FAF(22), N(22), NA(24), MS(51), AS(28), dan E(28), papar Kasat Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui tahapan penyidikan secara profesional dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, pada hari Jumat malam (27/3/26) kami dari Sat Resnarkoba Polres Dompu telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di ruangan kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan ini merupakan Tahap II dari proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan,” ungkap IPTU Rahmadun Siswadi.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu serta memastikan setiap perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas kinerja Sat Resnarkoba dalam penanganan kasus tersebut hingga tahap pelimpahan.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan proses penyidikan hingga pelimpahan tahap II. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah bumi Nggahi Rawi Pahu ini, demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, tandas Kasat Narkoba via Kasi humas Polres Dompu.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri Dompu di benarkan oleh Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika, ketika di konfirmasi awak media tadi pagi di ruang kerja, pungkasnya. (Rdw/Ddo)

0 Komentar