Breaking News

6/recent/ticker-posts

Korupsi Dana BUMNag Rp 533 Juta, Polres Simalungun Limpahkan Tersangka JP ke Kejaksaan

Tarunaglobalnews.com Simalungun — Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 hingga 2024 yang bersumber dari Dana Desa Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, ke Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (16/03/2026). Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 533.297.283.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB menjelaskan, pelimpahan tersangka berinisial Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta barang bukti dilaksanakan di Ruangan Pidsus Kejaksaan Negeri Simalungun pada pukul 12.00 WIB.

"Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Simalungun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi tahap kedua atau P-22 ke Kejaksaan Negeri Simalungun setelah berkas dinyatakan lengkap," ujar AKP Verry Purba.

Kanit Tipidkor IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025 yang diterima pada 19 Agustus 2025. Keesokan harinya, 20 Agustus 2025, dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan profesional untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BUMNag yang bersumber dari Dana Desa," ungkap Kanit Tipidkor yang disampaikan oleh Kasi Humas.

Pada (10/03/2026), Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun mengeluarkan Surat Nomor B-1364/L.2.24/Fd.1/03/2026 yang memberitahukan bahwa hasil penyidikan perkara atas nama Jantuahman Purba sudah lengkap dan siap untuk dilimpahkan.

"Setelah menerima surat pemberitahuan bahwa berkas sudah lengkap dari Kejaksaan, Kapolres Simalungun mengeluarkan surat pelimpahan tersangka dan barang bukti pada tanggal (16/03/2026)," ucap AKP Verry.

Tersangka Jantuahman Purba (45 tahun), lahir di Pematang Siantar pada 15 April 1981, berprofesi sebagai karyawan swasta, beragama Kristen, dan beralamat di Huta Pondok Terang, Desa Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Merangir II, Kabupaten Simalungun. Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya.

"Tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran BUMNag Unggul Jaya tahun anggaran 2021 sampai dengan 2024 yang dananya bersumber dari Dana Desa," ungkap Kasi Humas.

Berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Simalungun melalui Surat Nomor 700.1.2/610/2025 tanggal 13 November 2025 perihal audit PKN Dana BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II tahun anggaran 2021 hingga 2024, ditemukan kerugian negara yang sangat besar.

"Berdasarkan hasil audit, kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 533.297.283 atau lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah," ujar AKP Verry.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tersangka disangka melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara," ungkap Kasi Humas.

Pelimpahan dilaksanakan oleh tim penyidik Unit Tipidkor yang terdiri dari IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., selaku Kanit Tipidkor, Brigadir Pandu Sinaga, S.H., M.H., dan Briptu Mualando Manalu, S.H., selaku Penyidik Pembantu.

"Pelimpahan diterima langsung oleh tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang terdiri dari Febro Adhiaksa Soeseno, S.H., M.H., selaku Kasi Pidsus, serta Jaksa Penuntut Umum Suci Damanik, S.H., dan Fitri Damanik, S.H.," ucap AKP Verry.

Seluruh barang bukti sebagaimana yang tertera dalam Surat Perintah Penyitaan juga diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun untuk proses penuntutan lebih lanjut.

"Penyidik Unit Tipidkor Polres Simalungun telah melimpahkan tersangka Jantuahman Purba selaku Ketua BUMNag Unggul Jaya beserta barang bukti sebagaimana dalam berkas perkara dan diterima dengan baik oleh Jaksa Penuntut Umum," ungkap Kasi Humas.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Horison Manullang, S.H., menegaskan komitmen Unit Tipidkor dalam mengungkap dan memproses kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Kami berkomitmen penuh untuk memberantas tindak pidana korupsi. Kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara dari tindakan penyimpangan," pungkas AKP Verry Purba menyampaikan pernyataan Kasat Reskrim. (Res)

Posting Komentar

0 Komentar