Tarunaglobalnews.com Medan, — Implementasi Peraturan Pemerintah TUNAS yang diperkuat melalui regulasi teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital mendapat perhatian serius dari kalangan akademisi hukum, khususnya terkait aspek pengawasan dan penegakan aturan di ruang digital.
Regulasi yang akan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026 ini difokuskan pada perlindungan anak di dunia digital, termasuk pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun serta penguatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi anak.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Dr.Taufiqurrahman, menilai bahwa secara normatif, kebijakan tersebut telah memiliki landasan hukum yang cukup kuat dan progresif dalam merespons perkembangan teknologi.
“Secara normatif, PP Tunas beserta aturan turunannya telah memberikan kerangka hukum yang jelas dalam perlindungan anak di ruang digital. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi implementasi dan pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam perspektif hukum, suatu regulasi tidak hanya diukur dari kekuatan norma, tetapi juga dari kemampuan negara dalam memastikan kepatuhan seluruh pihak yang diatur, termasuk platform digital global yang beroperasi lintas yurisdiksi.
Ia menegaskan bahwa tantangan utama dalam implementasi PP Tunas terletak pada aspek enforcement atau penegakan hukum, terutama dalam memastikan perusahaan platform digital mematuhi ketentuan usia dan perlindungan data pengguna anak.
“Persoalan kita bukan hanya membuat aturan, tetapi bagaimana memastikan aturan itu ditaati. Dalam konteks ini, negara harus memiliki instrumen pengawasan dan sanksi yang tegas agar tidak terjadi pelanggaran sistematis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum modern, perlindungan anak di ruang digital berkaitan erat dengan prinsip due diligence dan tanggung jawab korporasi, di mana penyedia platform wajib memastikan sistem mereka tidak membahayakan pengguna, khususnya anak-anak.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kejelasan mekanisme sanksi bagi pelanggaran, baik yang dilakukan oleh individu maupun oleh penyelenggara sistem elektronik.
“Tanpa mekanisme sanksi yang jelas dan diterapkan secara konsisten, regulasi berpotensi kehilangan daya paksa. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” katanya.
Di sisi lain, Dr. Taufiqurrahman menekankan bahwa pendekatan hukum dalam PP Tunas tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh pendekatan sosial dan edukatif.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan sektor swasta menjadi kunci agar regulasi ini tidak hanya berhenti pada tataran normatif, tetapi juga efektif di lapangan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan dan pemenuhan hak anak, termasuk hak untuk memperoleh informasi dan mengembangkan diri di era digital.
“Hukum harus hadir melindungi, tetapi tidak boleh mematikan hak anak untuk berkembang. Karena itu, implementasi PP Tunas harus dilakukan secara proporsional dan berbasis kepentingan terbaik bagi anak,” tuturnya.
Dengan kompleksitas tantangan tersebut, ia mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem pengawasan berbasis teknologi, meningkatkan kapasitas regulator, serta membangun kerja sama lintas negara dalam mengawasi platform digital global.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar PP Tunas tidak hanya menjadi regulasi simbolik, tetapi benar-benar menjadi instrumen efektif dalam menciptakan ruang digital yang aman, adil, dan ramah bagi anak-anak Indonesia. (FS)


0 Komentar